RADARSEMARANG.COM, Semarang – Sebanyak 25 buruh menggelar aksi menuntut keadilan di depan sebuah perusahaan asing PT Maratea, Selasa (16/8). Mereka tergabung Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal (SPAI-FSPMI) Kota Semarang di PHK sepihak dan tidak mendapatkan pesangon.
Buruh menilai, perusahaan asing tersebut arogan dan melanggar aturan hukum tenaga kerja di Indonesia. Sebab setelah perselisihan panjang yang coba diselesaikan bersama, perusahaan justru memutus hubungan kerja secara sepihak. Ketua, pengurus, dan anggota Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPAI FSPMI di PHK. “Termasuk karyawan yang mengabdi lama dan memasuki usia pensiun di PHK sepihak,” kata Korlap Aksi SPAI FSPMI Luqmanul Hakim.
Ia menambahkan, harusnya perusahaan memenuhi hak pegawai. Memberikan pesangon bagi mereka yang memasuki usia pensiun dan tidak mengambil keputusan sepihak. “Alasan PHK karena efisiensi. Tapi saat bersamaan justru perusahaan membuka perekrutan karyawan baru,” tambahnya.
Hal ini semakin memicu kemarahan karyawan yang kena PHK. Akhirnya, buruh menggelar aksi di PT Maratea Semarang di Jalan Industri Raya Barat, Kaligawe. Buruh menurut memperjuangkan hak yang diperlakukan semena-mena oleh industri furniture tersebut. “Kami menuntut PHK dibatalkan dan anggotanya dipekerjakan kembali. Termasuk bayarkan pesangon karyawan yang memasuki usia pensiun,” tambahnya. (taf/fth)