RADARSEMARANG.COM, Semarang – Pengadilan Agama (PA) Semarang menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang dalam pengajuan perkara dispensasi kawin. Menginggat jumlah pemohon dispensasi cukup tinggi. Hingga Juni 2022 sudah 82 anak mengajukan permohonan dispensasi kawin.
Diketahui, pengajuan dispensasi kawin yang masuk pada Januari sebanyak 21 permohonan, Februari 16 permohonan, Maret 15 permohonan, April 8 permohonan, Mei 5 permohonan, dan Juni 17 permohonan. Sementara yang sudah diputuskan 75 perkara, dan 7 perkara masih menunggu putusan.
“Setiap perkara dispensasi kawin yang masuk kita berkoordinasi dengan DP3A. Kemudian pihak mereka menyediakan konselor untuk memberikan bimbingan kepada calon pengantin dan orang tua,” jelas Panitera Pengadilan Agama Semarang Mohammad Dardiri kepada RADARSEMARANG.COM saat ditemui, Senin (25/7).
Ia menambahkan, sebelum mendaftarkan perkara ke Pengadilan Agama, konselor akan memberikan pembinaan. Bimbingan ini mencakup kesiapan si anak dalam menjalin hubungan rumah tangga. Meliputi ekonomi, tempat tinggal, kestabilan emosi, tanggung jawab orang tua mereka, dan lainnya. Kemudian konselor akan memberikan laporan tersebut ke DP3A.
Selanjutnya DP3A akan memberikan surat keterangan telah dilaksanakan pembinaan. Surat itu akan digunakan hakim sebagai bahan pertimbangan untuk memutus perkara. Menurutnya pengajuan dispensasi kawin biasanya dari pihak calon pengantin (catin) perempuan. Rata-rata mereka masih berumur 17-18 tahun.
“Penyebabnya rata-rata mereka sudah hamil duluan, tapi tidak semuanya seperti itu,” tambahnya.
Penyebab lain, biasanya catin memiliki masalah dengan keluarga. Misalnya mereka menjadi korban broken home. Orang tua bercerai dan masing-masing sudah menikah. Hal ini menyebabkan anak tidak terurus dan akhirnya terjerumus pada pergaulan bebas.
Menurutnya, sebelum kasus dispenasi kawin ini masuk ke Pengadilan Agama perlu adanya pencegahan dari luar. Seperti peran orang tua yang sangat diperlukan untuk tumbuh kembang anak. Lalu peran pemerintah daerah dengan mengadakan sosialisasi untuk mencegah pernikahan dini, tokoh agama dan masyarakat dengan memberikan pengetahuan ilmu agama.
“Kalau perkara sudah masuk sini susah, bagaimana mau mencegah? Peran dari luar, sebelum kasusnya masuk ke Pengadilan ini yang harus ditingkatkan,” akunya. (kap/zal)