RADARSEMARANG.COM, Semarang – Masyarakat yang hendak naik kereta api (KA) diwajibkan untuk vaksin booster mulai 17 Juli 2022. Jika Tidak harus menunjukkan surat negatif Covid-19.
Hari pertama aturan diberlakukan, jumlah penumpang yang mengambil tes Rapid Antigen mencapai 294 orang. Ini membuktikan jumlah masyarakat yang telah vaksin booster cukup rendah.
Salah seorang penumpang, Rio mengaku baru mengetahui aturan saat tiba di Stasiun Tawang. Ia mempertimbangkan untuk melakukan vaksin booster setelah adanya aturan tersebut. “Baru tahu saat sudah di stasiun, jadi terpaksa harus tes rapid,” akunya.
Sebelumnya, ketika belum ada aturan vaksin booster paling hanya 10 calon penumpang tes rapid antigen. Terkadang malah sepi sama sekali tak ada yang mengambil tes itu. “Setelah ada aturan vaksin booster, akhirnya yang belum ikut tes rapid,” ujar Dela petugas Klinik Delima Sehat yang bertugas di stasiun.
Biaya rapid antigen dibanderol harga Rp 35.000 untuk sekali tes. Hasil dapat ditunggu 15-20 menit setelahnya. Fasilitas tes antigen beroperasi sejak pukul 07.00-21.30 WIB setiap hari. Penumpang kereta api jarak jauh yang baru melakukan vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR paling lambat diambil 3 kali 24 jam terakhir.
Sedangkan untuk kereta api lokal dan aglomerasi hanya mensyaratkan vaksin dosis pertama dan tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negative rapid test antigen atau PCR.
Manager Humas KAI Daop 4 Krisbiyantoro mengatakan kebijakan tersebut tidak akan menyurutkan minat masyarakat bepergian dengan kereta api. Pihaknya telah menyediakan berbagai fasilitas untuk memenuhi kebutuhan penumpang termasuk untuk tes rapid antigen.
“Untuk proses pemeriksaan telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi. Sehingga vaksinasi dan hasil tes covid-19 langsung dapat divalidasi petugas di stasiun kereta api,” akunya. (taf/fth)