32 C
Semarang
Sunday, 15 June 2025

PHK Sepihak, Ratusan Buruh dari Lima Perusahaan Wadul Disnaker

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, SemarangRatusan buruh dari lima perusahaan di Kota Semarang, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang, Kamis (7/7) pagi. Mereka wadul kepada pemerintah lantaran menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan.

Pemutusan hubungan kerja yang dinilai sepihak oleh buruh dilakukan oleh PT Randugarut Plasic Indonesia (RPI), kemudian PT Asrindo Indty Raya Semarang, PT Karisma Klasik Indonesia, PT Maratea, dan PT San Yu.

“Saya sudah bekerja puluhan tahun, tiba-tiba di-PHK dengan alasan tak ada pesanan ke perusahaan. Sayangnya sampai saat ini perusahaan tidak memberikan pesangon,” kata Agus salah satu peserta aksi.

Pria paruh baya ini mengaku, bekerja di RPI sejak tahun 1990-an. Saat ini usianya hampir 50 tahun, praktis setelah di PHK tidak lagi bisa bekerja karena terkendala umur. “Saat ini nganggur di rumah, sudah tua tidak bisa ngelamar kerja ke sana-sini,” keluhannya.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum (FSPKEP), Sunandar menjelaskan, PHK sebenarnya tidak diharapkan oleh pengusaha maupun pekerja dan serikat pekerja. Namun idealnya jika memang dilakukan PHK, perusahaan harus melakukan sesuai dengan aturan yang ada.

“Kalau PHK masih dalam proses, tidak boleh menghentikan upah, jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, dan hak buruh lainnya,” katanya.

Disnaker, kata dia, harus bisa memberikan jalan keluar dengan memberikan pemahaman kepada perusahaan agar menyelesaikan hak buruh sesuai dengan aturan yang ada.

“Ada ribuan buruh yang tidak diberi upah. Khusus di RPI sejak Juni 2022, sebanyak 500 buruh lalu lalu jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan juga dihentikan per Juli ini,” tuturnya.

Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah, Aulia Hakim mendorong pemerintah bisa memberikan peringatan kepada perusahaan yang melakukan PHK tidak sesuai mekanisme hukum.

“Ini bukan kali pertama, beberapa tahun terakhir ada kasus yang merugikan pekerja dan peran pemerintah sangat minim” keluhnya.

Dari catatannya, terjadi PHK sebanyak 900 pekerja PT Asrindo Indty Raya Semarang, 200 pekerja PT Kharisma Klasik Indonesia. Lalu ada juga PHK terjadi di PT Maratea. Kemudian, pekerja yang terkena PHK di PT San Yu hingga saat ini masih hidup di tenda perjuangan yang didirikan di depan perusahaan. Terakhir, PHK 500 pekerja PT Randugarut Plastic Indonesia Semarang. “Pemerintah harus hadir dalam menyelesaikan permasalahan ini,” tegasnya.

Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno langsung menemui ratusan buruh yang menggelar aksi demo. Pemkot akan mendatangi perusahaan yang melakukan PHK kepada para pekerjanya untuk meminta kejelasan.

“Disnaker akan berupaya agar teman-teman buruh tidak di-PHK,” tuturnya.

Disinggung buruh yang menuntut Disnaker untuk mempertanyakan perihal pemecatan ribuan buruh di PT Asrindo Indty Raya Semarang, PT Kharisma Klasik Indonesia, PT San Yu, PT. Randugarut Plastic Semarang, dan PT Maratea Semarang. Sutrsino menjelaskan, PHK seharusnya bisa dikomunikasikan dengan baik.

“Tindak lanjut dari audiensi hari ini kami akan mendatangi pemilik perusahaan sesuai mekanisme,” terangnya.

Sutrisno mengaku akan berkoordinasi dengan para pengusaha agar bisa menepati perjanjian kerja sesuai dengan aturan dan mekanisme hukum yang berlaku. Ditanya adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan pengusaha, ia berdalih bukan wewenang dari Disnaker Kota.

“Kalau dugaan pelanggaran, bukan wewenang saya. Tapi yang memutuskan adalah Disnakertrans Provinsi yang melakukan pengawasan,” pungkasnya. (den/zal)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya