RADARSEMARANG.COM, Semarang – Kejati Jateng siap memberikan bantuan hukum kepada PT Pelindo (Persero) dengan melibatkan pengacara negara. Hal tersebut diperkuat melalui perjanjian kerjasama atau MoU antara kedua lembaga tersebut.
“Kami akan memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum kepada PT Pelindo. Selain itu memberikan bantuan hukum terkait kasus yang terjadi di pelabuhan ataupun permasalahan aset,” kata Kepala Kejati Jateng Andi Herman usai MoU di Hotel Tentrem Semarang Selasa (28/6) kemarin.
Menurutnya, pendampingan hukum sempat ia lakukan ketika alat crane di Pelabuhan Tanjung Emas tertabrak Kapal MV Soul of Luck. Kejati ikut menangani proses hukum klaim pembayaran ganti rugi. “Hasilnya bisa menyelamatkan potensi kerugian Pelindo sebesar 5 juta dollar atau setara Rp 72 miliar,” tambahnya.
Selain itu, Kejati juga mendukung Pelindo untuk mengembangkan dan memperluas bisnis yang dijalaninya, selama Pelindo mematuhi tata kelola dan aturan hukum yang berlaku. “Kami sambut baik niat Pelindo yang menjalin kolaborasi dengan kejaksaan. Ke depannya Pelindo saat menjalankan proses bisnisnya bisa berjalan cepat sesuai tata kelola yang baik,” tegasnya.
Regional Head 3 Pelindo Ardhy Wahyu Basuki menambahkan, bantuan Kejati Jateng bakal menjadi terobosan Pelindo untuk menjaga lini usahanya tetap berjalan sesuai aturan hukum.
“Dengan resminya kerjasama dengan Kejati maka Pelindo bisa mempercepat aktivitas bisnis dan melakukan berbagai inovasi. Karena kami dituntut melakukan percepatan bisnis dan menjalankan inovasi serta akselerasi bisnis yang sesuai dengan GCG dan tidak melanggar hukum,” pungkasnya. (den/ida)