RADARSEMARANG.COM, Semarang – Polda Jateng akan mengosongkan sembilan rumah di asrama polisi (Aspol) yang berlokasi di Pleburan, Semarang Selatan, Rabu (29/6) hari ini. Pasalnya, rumah tersebut saat ini masih ditempati sembilan Kepala Keluarga (KK) yang bukan anggota aktif Polri.
“Besok (hari ini), jajaran Polda Jateng akan melakukan eksekusi. Ada sembilan rumah dinas di Jalan Erlangga. Eksekutornya dari panitera pengadilan. Kita bantu pengamanan kegiatan tersebut,” ungkap Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jateng Kombes Pol Imran Amir kepada RADARSEMARANG.COM di Mapolda Jateng, Selasa (28/6).
Pihaknya menegaskan, rumah yang akan dieksekusi tersebut merupakan asrama polisi anggota Polda Jateng. Lokasi di Jalan Erlangga Tengah II dan Jalan Erlangga Tengah IV, Pleburan.
“Jadi di situ ada sembilan rumah yang masih ditempati bukan lagi anggota aktif Polri. Ada sembilan KK. Status tanah milik aset Polri, Polda Jateng,” bebernya.
Sebelum melakukan eksekusi, pihaknya telah mengajukan gugatan selama empat tahun di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Setelah melalui berbagi proses hukum, gugatan tersebut inkrah di Mahkamah Agung (MA).
Kemarin, PN Semarang telah mengirim surat permintaan bantuan pengamanan eksekusi ke Polda Jateng. Upaya pengosongan sendiri akan dilakukan hari ini mulai pukul 08.00 pagi.
Diakui, pihaknya telah melakukan pertemuan dan pendekatan secara persuasif kepada penghuni sembilan rumah tersebut. Menurutnya, para penghuni juga sudah menerima dan bersedia meninggalkan rumah.
“Upaya-upaya yang kita lakukan persuasif. Mendatangi dan berkoordinasi dengan mereka. Menjelaskan tentang putusan Mahkamah Agung tersebut. Kendala tidak ada. Proses hukum sudah kita jalani, mulai Pengadilan Negeri sampai ke Mahkamah Agung,” ujarnya.
Menurut Imran Amir, proses eksekusi harus menunggu sampai empat tahun, lantaran proses hukum yang sangat panjang. Mulai Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi sampai Mahkamah Agung.
“Butuh proses. Kita mengikuti proses itu, dan sudah keluar putusannya. Sudah inkrah dan pelaksanaan eksekusi berdasarkan surat permintaan dari Pengadilan Negeri Semarang ke Polda Jateng untuk bantuan pengamanan,” katanya.
Menurutnya, sembilan rumah tersebut seharusnya ditempati anggota Polri yang masih aktif. Saat ini, sebagian rumah dihuni orang-orang di luar internal Polri. “Padahal masih banyak anggota yang belum bisa menempati asrama maupun rumah sendiri. Jadi, itu asrama polisi, bukan rumah jabatan,” tegasnya. (mha/aro)