RADARSEMARANG.COM, Semarang – Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengeksekusi lahan dan bangunan Rumah Dinas Polri (Rumah Negara Golongan II) di Jalan Erlangga Tengah IV Nomor 2, 4, 6, 8, 10, 12, 14, 16 dan Jalan Erlangga Tengah II Nomor 20, RT. 10 RW. 04, Kelurahan Pleburan, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang. Dalam pelaksanaannya, tidak ada perlawanan dari 24 pihak tergugat yang selama ini menempati rumah tersebut.
Juru Sita PN Semarang Roni Rochman membacakan putusan eksekusi berdasarkan ketetapan eksekusi Ketua PN Semarang Riza Fauzi. Ia menyebut, ada sembilan rumah dinas yang diketahui milik Polisi Daerah (Polda) Jawa Tengah. Selaku pemohon, Polda Jateng telah memenangkan perkara ini hingga tingkat Mahkamah Agung.
Dalam amar putusan, bahwa sebidang tanah dan bangunan tersebut secara yuridis sah dalam penguasaan Penggugat yang sampai sekarang masih dalam status Rumah Negara Golongan II. Kemudian, Tergugat I sampai dengan Tergugat XXIV (Para Tergugat) terbukti sebagai penghuni yang tidak sah dan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
“Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat XXIV (Para Tergugat) untuk mengosongkan Rumah Dinas di Jalan Erlangga Tengah IV Nomor 2, 4, 6, 8, 10, 12, 14, 16 dan Jalan Erlangga Tengah II Nomor 20, RT. 10 RW. 04, Kelurahan Pleburan, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang yang ditempati,” katanya membacakan amar putusan.
Berdasarkan pantauan RADARSEMARANG.COM, usai membacakan ketetapan eksekusi, juru sita mengecek satu persatu 9 rumah tersebut. Rumah-rumah tersebut telah kosong. Tidak ada satu pun penghuni.
Di dalam rumah-rumah tersebut ruangan kosong, bahkan jendela maupun pintu pun tidak ada. Terlihat jelas bekas jebolan, dan reruntuhan tembok. Di sebagian rumah lain, juru sita melalui aparat pembantu harus menjebol pintu menggunakan linggis. Pasalnya, pintu tersebut dalam keadaan digembok.
“Kami harus memastikan jika rumah ini kosong. Jika perlu kami jebol supaya pasti,” katanya di sela eksekusi, Rabu (29/6).
Dalam eksekusi kali ini, PN Semarang menerjunkan 6 juru sita. Turut juga didamping petugas keamanan dari Polrestabes Semarang, Polsek Semarang Selatan, pihak kelurahan, dan pihak pemohon dari Polda Jateng.
Roni menegaskan, pelaksanaan eksekusi ini dikarenakan musyawarah secara ke keluarga tidak terjadi. Sehingga melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, eksekusi harus dilakukan demi menegakkan keadilan.
Ia menilai, kosongnya rumah-rumah tersebut karena pihak termohon yang bukan merupakan anggota Polri mengindahkan putusan pengadilan. Selain itu, sebelumnya telah diberikan sosialisasi agar mereka mau meninggalkan rumah. “Kami selalu menggunakan cara humanis, jika mereka minta waktu misalnya untuk pindahan ya di toleransi yang terpenting sesuai dengan persetujuan pemohon,” imbuhnya. (ifa/bas)