27 C
Semarang
Tuesday, 15 April 2025

Hewan Kurban Wajib Dilengkapi SKKH

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Penjualan hewan kurban di Kota Semarang terus diperketat. Pedagang wajib mengantongi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Selain itu, pendirian lapak juga harus mendapatkan izin dari lurah setempat.

Jika tidak, Satpol PP Kota Semarang siap mengambil tindakan tegas. Kemarin (27/6), Tim Gabungan Pemerintah Kota Semarang, yakni Satpol PP, Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertan), serta Dinas Kesehatan (Dinkes) melakukan sidak ke pedagang hewan kurban. Petugas menemukan hewan ternak yang terpapar penyakit kuku dan mulut (PMK) di wilayah Ngaliyan.

“Tadi kita temukan seekor sapi masih dalam pemulihan PMK. Kami mengecek, ada sariawan atau melepuh pada bagian gusi. Kita sarankan untuk diisolasi atau dipisah agar tidak menular ke hewan lainnya,” kata dokter hewan dari Dispertan Kota Semarang, Yusfikriyya Rachima.

Selain memisahkan sapi yang sakit, pedagang diminta melakukan sterilisasi kandang dan pembeli ketika memilih sapi. Tujuannya, agar tidak ada penularan PMK dari manusia.  “Sapi ataupun hewan ternak yang sudah sembuh, boleh dijual dengan catatan sudah sehat. Misalnya, nafsu makan baik, dan sudah berhenti dari pengobatan,”tuturnya.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menjelaskan, pihaknya akan melakukan pemantauan ketat terhadap hewan ternak yang keluar ataupun masuk Kota Semarang jelang Idul Adha. “Sidak kali ini masih berupa peringatan kepada para pedagang atau peternak,” tegasnya.

Ia mengatakan, setiap hewan ternak yang dijual di Kota Semarang harus mengantongi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Pendirian lapak penjualan hewan kurban juga harus mendapatkan izin dari lurah setempat.

“Kalau tidak ada SKKH, saya keluarkan dari Kota Semarang. Saya tidak mau proses perjalanan jual beli (hewan kurban) di Kota Semarang dikira tidak tegas,” katanya.

Satpol PP dan tim gabungan, lanjut dia, terus akan melakukan pemantauan ke lapak-lapak yang ada di Kota Semarang. Dia meminta lurah dan camat setempat untuk turut mengecek tempat penjualan hewan kurban di masing-masing wilayahnya.

“Kita akan cek sampai H-5. Kalau masih menemukan hewan terkena PMK, kita akan keluarkan. Kita siapkan truk untuk mengangkut sapi tersebut,” tegasnya.

Pedagang sapi kurban di wilayah Ngaliyan Agung Suhendro mengakui belum memiliki SKKH. Karena hewan ternak yang didatangkan dari Purwodadi itu masih dalam proses. “Surat dari sana belum ada, masih proses, karena dokter hewan di Purwodadi tutup,” kilahnya.

Menurut dia, sidak yang dilakukan Pemkot Semarang sangat bermanfaat untuk memastikan hewan kurban yang dijual sehat dan tidak terpapar PMK. Dalam waktu dekat, ia mengaku akan mengurus surat-surat tersebut untuk meningkatkan kepercayaan pelanggan.

“Kami antusias dan terima kasih. Kami mendapat arahan untuk mengurus surat-surat kelengkapan hewan kurban. Tentu kepercayaan pelanggan akan lebih meningkat dengan adanya surat-surat yang lengkap,”katanya. (den/aro)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya