RADARSEMARANG.COM, SEMARANG – Abdul Ghoni, narapidana kasus terorisme Bom Bali I, meminta keringanan hukuman. Sejak 2008 silam, ia mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane Semarang.
Ia mengaku sudah belasan kali mengirimkan surat pemotongan masa pidana kepada pemerintah pusat dan presiden. Permohonan ini hampir setiap tahun ia kirimkan. Dia mengusulkan permohonan perubahan pidana seumur hidup menjadi pidana sementara. Hal ini ia ajukan karena keberatan dengan vonis Mahkamah Agung yang menghukumnya penjara seumur hidup.
Upayanya ini juga ia sampaikan saat Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Bidang Transformasi Digital, Fajar B.S Lase menemuinya di Lapas Kedungpane belum lama ini. Ia mengutarakan, selama dihukum, ia tidak mendapatkan hak remisi atau potongan masa hukuman maupun pembebasan bersyarat.
“Harapannya Bapak Jokowi segera mengabulkan perubahan pidana karena sudah lebih dari 10 kali saya berikhtiar untuk mengajukan permohonan kepada Bapak Presiden,” kata Ghoni, Kamis (23/6).
Menanggapi hal itu, Fajar Lase merespon permintaan Ghoni dengan mengatakan akan berupaya menindaklanjuti ke pemerintah pusat. “Akan kami periksa kelengkapan berkasnya, kemudian akan kami follow up ke Kementrian Sekretariat Negara,” ujarnya.
Sebelum dipindahkan ke Lapas Kelas I Semarang, Ghoni lebih dulu dipenjara di Lapas Krobokan Bali sejak 2003 silam. Hal ini buah dari penangkapan Densus 88.
Selama di lapas, Ghoni menyibukkan diri membuat kaligrafi timbul pada media kuningan. Ia tidak lagi jihad dengan kekerasan. Sebaliknya, ia menerapkan ilmu agama dalam bentuk karya seni kaligrafi. (ifa/zal)