27 C
Semarang
Tuesday, 17 June 2025

Tahanan Narkoba Menikah di Lapas Kedungpane

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Pernikahan menjadi hari yang sakral dan membahagiakan. Namun tidak bagi Alfin. Sebab, ia menikah dengan pasangannya di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang, Sabtu (11/6) kemarin.

Praktis, setelah acara ijab kabul itu, ia harus berpisah dengan Oneng, istrinya. Alfin dan istrinya pun tak kuasa meneteskan air mata usai acara ijab kabul.

Alfin sendiri ditahan karena kasus narkoba. Sudah hampir empat bulan dia berada di penjara. Alfin sudah menjalani sidang, tetapi perkaranya belum diputus. Ia masih menunggu vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Akad nikah yang digelar di aula kunjungan “Joglo Ageng” Lapas Kedungpane itu atas izin dari Kepala Lapas Semarang Tri Saptono Sambudji melalui persetujuan anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

Sama seperti pengantin lain, Alfin berdandan rapi mengenakan baju adat lurik jawa lengkap dengan blangkon yang dirias oleh petugas lapas. Dia sangat lantang walau agak sedikit gugup mengucapkan janji setianya di hadapan Darun, penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ngaliyan.

Ya, Alhamdulillah saya senang diizinkan untuk menikah di lapas. Bahagia rasanya karena bisa menikah setelah berpacaran dengan Oneng kurang lebih dua tahun,” jelas Alfin.

Akad nikah pun berlangsung lancar dengan mas kawin seperangkat alat salat. Pernikahan itu disaksikan pula oleh pihak kedua mempelai dan petugas lapas dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes).

Sang mempelai wanita yang mengenakan busana kebaya langsung berurai air mata bahagia setelah mendengar janji suci dari Alfin. “Saya terharu. Perjalanan hidup ini tidak akan terputus walau cinta kita terhalang oleh kuatnya jeruji besi, kisah cinta ini tidak akan pudar,” ungkap Oneng, yang harus menunda bulan madu sampai suaminya bebas dari penjara.

Kepala Lapas Semarang Tri Saptono Saptono mengatakan, pernikahan di lapas merupakan hak bagi warga binaan. Persyaratan yang harus dilengkapi yakni berupa surat permohonan dan jaminan keluarga.

“Dengan mengikuti prosedur, kami akan bantu memfasilitasi asal syarat substantif dan administratif terpenuhi,” jelas Tri Saptono. “Acara pernikahan dilaksanakan atas permohonan pernikahan dari keluarga penjamin mempelai dan izin menikah di lapas dari KUA Kecamatan Ngaliyan,” sambungnya. (mha/aro)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya