RADARSEMARANG.COM, SEMARANG – Kantor Imigrasi Semarang mendeportasi empat Warga Negara Asing (WNA). Pengembalian tersebut dalam kurun waktu Januari-Mei 2022. Kepala Kanim Semarang Guntur Sahat Hamonangan mengatakan orang asing tersebut dilakukan pendeportasian karena melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang no 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Dari Korea (Selatan) dua orang, Vietnam satu orang, dan Timor Leste satu orang. Tiga orang asing tersebut adalah pemegang izin tinggal terbatas dan satu orang pemegang izin tinggal kunjungan,” ujar Guntur Jumat (10/6).
Upaya penegakan hukum keimigrasian terus ditingkatkan dengan memperkuat tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Bukan hanya pihak Imigrasi saja, melainkan juga bersama dengan aparat penegak hukum (APH) hingga tokoh masyarakat terutama di sekitar orang asing berada. Penguatan pada kegiatan Intelijen Keimigrasian dan Operasi Lapangan baik operasi terbuka atau tertutup juga terus dilakukan.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Semarang Alvian Bayu Indra Yudha menambahkan, terdapat 40 kasus pelanggaran keimigrasian sepanjang 2021. Mayoritas terkait pelanggaran administrasi izin tinggal. Namun, dari jumlah tersebut, tidak semua dilakukan tahap deportasi. Terdapat 26 pengenaan denda adminstrasi keimigrasian, ada pula yang pembaruan atau perubahan status izin tinggal.
“Yang kami deportasi mayoritas WNA dari China total 8 orang, sisanya dari Amerika, Belanda, dan Singapura,” tegasnya. (ifa/ton)