RADARSEMARANG.COM, Semarang – Penghapusan pegawai non ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan pemerintah daerah tinggal menunggu hitungan bulan. Artinya, akan banyak pengangguran karena kebijakan tersebut akan diterapkan di semua daerah. Dari data yang ada, di lingkungan Pemkot Semarang setidaknya ada 7.000 non ASN yang bekerja.
Seperti diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo resmi mengeluarkan surat edaran untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang. Penghapusan pegawai non ASN itu mengacu pada Surat Edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022 lalu.
Surat tersebut merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, disebutkan dalam pasal 6 berbunyi pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Juga Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, sesuai aturan yang ada, Pemkot Semarang mau tidak mau harus mengikuti aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah pusat. “Ini tidak hanya di Semarang, tapi semua pemerintah daerah yang ada di Indonesia yang memiliki Non ASN,” katanya kepada RADARSEMARANG.COM, Kamis (9/6).
Hendi –sapaan akrabnya—menyebutkan, di Pemkot Semarang ada 7.000 non ASN yang bekerja. “Itu baru di Kota Semarang, belum daerah lainnya,” ucapnya.
Karena itu, ia berharap ada langkah strategis dari pemerintah pusat jika aturan tersebut resmi diberlakukan. “Kita upayakan untuk bisa diakomodasi, misalnya melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Seperti CPNS semua bisa punya hak yang sama, untuk bisa mengikuti seleksi PPPK,” tuturnya.
Diakui, mitigasi dan langkah strategis terus ia rumuskan agar pegawai non ASN masih bisa tetap bekerja di Kota Semarang. Namun jika memang keputusan pemerintah pusat tak bisa diganggu gugat, Hendi mengimbau kepada para non ASN untuk bisa mengambil peluang pekerjaan lain mulai dari saat ini.
“Namun saya minta maaf jika nanti tak bisa mengakomodasi semua pegawai honorer. Sebenarnya ini keputusan dari pemerintah pusat untuk efisiensi anggaran,” ujar dia.
Ketua DPRD Kota Semarang Kadar Lusman meminta Pemkot Semarang untuk bisa memperhatikan pegawai non ASN jika keputusan penghapusan ini akan direalisasikan. Menurutnya, setiap non ASN pasti punya keluarga, bahkan ia menyebut peran mereka cukup vital, karena tidak semua pekerjaan bisa dilakukan oleh ASN ataupun PNS.
“Mudah-mudahan bisa diakomodasi, kasihan keluarga mereka. Kita tahu tidak semua pekerjaan bisa di-handle ASN. Misalnya, pemungut pajak atau retribusi di lapangan, petugas Satpol PP yang melakukan survei, petugas Damkar juga semuanya pasti non ASN,” katanya.
Pria yang akrab disapa Pilus ini meminta, agar pemerintah pusat sebagai pemangku kebijakan bisa mempertimbangkan kembali keputusan menghilangkan non ASN. Selain itu, politikus PDI-Perjuangan ini berharap, pemkot bisa memberikan peluang dengan mengangkat atau memprioritaskan non ASN menjadi PPPK.
“Seperti yang dilakukan di Dinas Pendidikan, bisa dijadikan PPPK dengan tes. Harus ada pemecahan masalah agar tidak menambah daftar panjang jumlah pengangguran,” ujarnya.
Pemkot, kata dia, bisa menggunakan opsi mengangkat non ASN menjadi tenaga harian lepas agar bisa tetap bekerja sesuai dengan kelayakan ataupun kemampuan masing-masing, serta dilakukan seleksi. “Tapi ini kewenangan dari Pak Wali Kota, kami hanya mendorong Pak Wali agar bisa diakomodasi dan tetap bisa bekerja,” harapnya. (den/aro)