RADARSEMARANG.COM, Semarang – Ternyata di Kota Semarang ada tiga orang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos dan diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Abdul Haris mengatakan, jumlah CPNS yang diterima di lingkungan Pemkot Semarang periode 2021 lalu berjumlah 1.155 orang serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 2.080 orang.
“Dalam catatan kami, ada yang mundur sebelum tes karena tidak mau ditempatkan di Kota Semarang. Tapi ada juga tiga CPNS yang mengundurkan diri setelah dinyatakan diterima sebagai PNS Pemkot Semarang,” katanya kemarin.
Mantan Kepala Kesbangpol Kota Semarang ini telah memanggil tiga orang yang mundur untuk melakukan klarifikasi. Hasilnya, dua CPNS mengundurkan diri karena alasan masih terikat kerja dengan satu rumah sakit di Kota Semarang, sementara satu orang lainnya mundur dengan alasan harus merawat orang tuanya.
“Dua CPNS yang diterima memilih bekerja di rumah sakit karena gajinya lebih besar dibandingkan di lingkungan Pemkot Semarang,” paparnya.
Haris menjelaskan, saat dilakukan klarifikasi kepada keduanya, selain karena gaji, masih ada ikatan kerja dengan rumah sakit tersebut. Dari keduanya, diketahui gaji yang diberikan dari pihak rumah sakit di atas Rp 10 juta.
“Selain itu, ilmu mereka di laboratorium. Kalau jadi PNS di Pemkot Semarang mereka ditempatkan di puskesmas. Jadi, mereka memilih tetap bekerja di RS,” jelasnya.
Mundurnya tiga CPNS tersebut menyebabkan jabatan yang sebelumnya mereka pilih, kini masih kosong. BKPP masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait kekosongan jabatan tersebut. “Biasanya, yang nomor urut dua yang menggantikannya. Tapi itu kewenangan pusat,” paparnya.
Disinggung masalah sanksi, Haris menjelaskan tidak ada pemberian sanksi kepada tiga CPNS yang mundur, karena ketiganya belum mulai bekerja dan belum mendapatkan fasilitas dari pemerintah.
“Negara yang rugi karena pelaksanaan tes CPNS menggunakan anggaran. Kami tidak ada sanksi, karena belum bekerja atau disekolahkan Pemkot Semarang,” pungkasnya. (den/ida)