RADARSEMARANG.COM, Semarang-Menanggapi Perpres nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Minerba, Kementrian ESDM akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE). Di dalamnya memuat petunjuk operasional perizinan tambang yang akan dikelola oleh pemerintah provinsi (pemprov) atau Dinas ESDM kembali.
Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba Kementrian ESDM Sunindyo menerangkan Perpres tersebut dalam forum group discussion (FGD) di Hotel Gumaya, Kamis (19/5). Forum tersebut dihadiri perwakilan kepala dinas ESDM di sejumlah provinsi dan jajaran pengurusnya. Berbagai masukan diterima dari banyak pihak. “Usulan yang kami terima, perizinan yang masuk sebelum 11 April, tetap kami (pemerintah pusat) proses,” ujarnya kepada RADARSEMARANG.COM.
Menurutnya, perpres yang dikeluarkan dilatarbelakangi oleh amanat UU nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. Di samping itu, demi memudahkan masyarakat dalam mengajukan permohonan izin tambang.
Di antara perizinan yang didelegasikan yakni, pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan. Selain itu, Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk 1 Daerah Provinsi, Izin Pengangkutan dan Penjualan serta IUP untuk Penjualan Golongan Mineral Bukan Logam, dan Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Jateng Sujarwanto Dwiatmoko mengatakan, sampai saat ini banyak masyarakat yang menanyakan pelayanan izin tambang. Pihaknya telah menyepakati perizinan menggunakan sistem OSS yang telah berjalan sebelumnya. Begitu pun SOP mengikuti prosedur pemerintah pusat.
“Yang masuk setelah 11 April harap bersabar dulu, karena ini masih menunggu sebaiknya dilakukan proses di mana. Permohonan sudah masuk di Jakarta, tapi kewenangan sudah berpindah ke daerah,” tutur Sujarwanto.
Lebih lanjut, pihaknya masih menunggu SE dari pemerintah pusat yang akan diterbitkan dalam waktu dekat. Dari SE tersebut, ia dapat menindaklanjuti proses perizinan para pemohon. (taf/bis/ida)