RADARSEMARANG.COM, Semarang – Sejumlah advokat yang tergabung DPC Peradi Semarang kecewa. Pasalnya, dalam penyelenggaraan Musyawarah Cabang (Muscab) pergantian ketua DPC Peradi Semarang periode 2022-2027 nanti, panitia mengeluarkan aturan baru dalam pemilihan hak suara.
Dalam aturan tersebut, advokat yang berhak menggunakan hak pilih wajib menunjukkan surat dari DPC Peradi Semarang dengan cara telah melakukan pendaftaran KTA atau memperpanjang KTA yang berlaku pada tahun 2024.
Nur Iman salah satu anggota Peradi Semarang mengungkapkan, jika aturan tersebut dilaksanakan, dikhawatirkan akan membuat pemilihan caketum dan sekertaris berpotensi terjadi kecurangan.
“Keberatan kami bukan maksud untuk memimalisirkan demokrasi yang terjadi pada musyawarah besok. Melainkan kami berharap muscab besok bisa tertib secara administratif dan berjalan dengan baik,” ujarnya Selasa (17/6).
Persoalan surat keanggotaan, ia mengatakan yang memiliki wewenang adalah Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, bukan DPC Kota Semarang. Hal tersebut didukung dengan sudah dikeluarkannya daftar nama anggota DPC Peradi Semarang dalam syarat itu. “Nah ini yang jadi acuan kami,” jelas dia.
Bersama advokat lainnya, ia berharap panitia DPC Peradi Semarang mencabut aturan tersebut. Hal lain yang dikhawatirkan pada muscab nantinya akan terjadi kesulitan mana anggota yang sudah terdaftar mana yang belum.
Menanggapi hal ini, salah satu bakal calon Ketua Umum Peradi Sunarto mengatakan keberatan yang diutarakan sejumlah anggota Peradi tersebut lumrah. Pasalnya, keanggotan dalam sebuah organisasi ditentukan di tingkat pusat bukan cabang.
“Jadi apapun itu seseorang ini anggota atau tidak, punya anggota atau tidak yang punya kewenangan yang mengatakan itu adalah DPN bukan cabang,” ungkap Sunarto usai mendaftarkan diri sebagai calon Ketua Peradi. (ifa/zal)