RADARSEMARANG.COM, Semarang – Kebahagiaan Hari Raya Idul Fitri juga dirasakan narapidana. Terlebih bagi mereka yang mendapatkan remisi atau potongan masa pidana. Di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Bulu, ada 162 orang yang mendapatkan remisi. Jumlah tersebut dari total seluruh narapidana sebanyak 296.
Mereka ada yang mendapatkan remisi 15 hari, satu bulan, hingga dua bulan. Ada satu napi yang langsung bebas.
Kristiana Hambawani mengatakan, mereka yang mendapatkan remisi merupakan napi yang berkelakuan baik, seperti taat ketertiban, mengikuti pembinaan pemasyarakatan, dan memenuhi syarat.
Selain hal ini, Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang juga membuat momen lebaran terasa mirip seperti di rumah. Tak hanya melaksanakan salat Id, namun juga memberikan sajian lontong opor.
“Kami berusaha memberikan kesempatan makan bersama dengan menu lebaran lontong opor, menyamakan seperti di rumah,” ujarnya.
Sementara terkait kunjungan, ia mengatakan tidak ada kunjungan secara fisik. Sebab belum ada edaran dari Dirjen Pemasyarakatan. Oleh karenanya, silaturahmi dengan keluarga narapidana dialihkan ke kunjungan online.
“Ya mereka kunjungan dengan keluarga lewat video call, ada juga yang lewat warung telepon,” tambahnya.
Salah satu napi kasus narkoba, Bebby mengatakan sangat senang bisa mendapatkan fasilitas video call secara gratis. Meski waktu terbatas yakni hanya 7 menit, namun cukup mengobati kerinduan di hari raya ini. Yang pertama di hubungi tentu orang tua mengucapkan hari raya.
“Sedih pasti iya karena gak bisa kumpul bareng keluarga. Tapi mau gimana lagi, harus dijalani,” katanya.
Ini merupakan tahun kedua Bebby tidak menikmati lebaran bersama keluarga. Hukuman yang harus ia terima sebagai pemakai narkoba selama tujuh tahun penjara.
Sementara itu, di Lapas Kelas I Semarang sebanyak 500 narapidana mendapatkan remisi Idul Fitri. Penyerahan remisi diberikan secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah A Yuspahruddin didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Lapas Semarang secara simbolis kepada narapidana. SK ini diberikan setelah melakukan Salat Idul Fitri berjamaah di Masjid At-Taubah Lapas Semarang.
Kalapas Semarang, Tri Saptono Sambudji mengatakan, narapidana yang mendapatkan remisi meliputi pidana umum, pidana khusus seperti narkoba, teroris dan tipikor.
“Narapidana yang kami usulkan remisi terdiri dari 281 kasus pidana umum, 207 kasus narkoba, 3 kasus teroris, dan 9 kasus tipikor,” jelas Tri Saptono.
Remisi yang diberikan juga beragam antara 15 hari sampai 2 bulan. Adapun rincian usulan remisi ini adalah untuk yang RK I (pengurangan sebagian) berjumlah 500 Narapidana yang terdiri remisi 15 hari ada 40 orang, remisi 1 bulan ada 338 orang, remisi 1 bulan 15 hari ada 61 orang dan remisi 2 bulan ada 54 orang. Untuk yang menerima RK II (langsung bebas) ada 5 orang narapidana. (ifa/bas)