RADARSEMARANG.COM, Semarang – Pelanggan KA Jarak Jauh berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
“Untuk anak usia 6-17 tahun yang baru divaksin dosis pertama, tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam. Hal itu mulai diberlakukan 20 April 2022,” jelas Krisbiyantoro Manajer Humas Kereta Api Indonesia Daop 4 Semarang, Kamis 21 April 2022.
Krisbiyantoro mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Perubahan atas SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 19 April 2022.
KAI lanjutnya, telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access dan pada saat boarding. Meski demikian, bukti vaksin dan hasil tes Covid-19 fisik masih tetap dapat diterima.
“KAI masih menyediakan layanan vaksinasi gratis bagi masyarakat dan pelanggan KA Jarak Jauh di berbagai stasiun dan klinik kesehatan milik KAI yaitu di Klinik Mediska,” ungkapnya.
Krisbiyantoro menambahkan, KAI menetapkan masa Angkutan Lebaran yaitu H-10 hingga H+10 Lebaran atau 22 April – 13 Mei 2022. Sampai dengan 21 April, di wilayah KAI Daop 4 Semarang telah menjual 347.283 tiket KA Jarak Jauh atau 59,6% dari total tiket yang disediakan sebanyak 581.340 tiket.
Tanggal keberangkatan favorit masyarakat dalam masa angkutan lebaran ini, untuk arus mudik yaitu 28, 29, 30 April, dan 1 Mei, sedangkan untuk arus balik yaitu 6, 7 dan 8 Mei.
“Masyarakat juga dapat memanfaatkan fitur Connecting Train di aplikasi KAI Access yang akan membantu memberikan alternatif perjalanan KA dengan mengombinasikan jadwal kereta yang bersifat persambungan,” tandasnya. (dit/bas)