27 C
Semarang
Wednesday, 16 April 2025

Nelayan Tambaklorok Semarang Kesulitan Dapat Solar, Ini Kata Pertamina

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar mulai mengalami kelangkaan sejak dua pekan terakhir di sejumlah daerah. Akibatnya, banyak nelayan di Tambaklorok, Semarang, yang tak bisa melaut.

Abdul, nelayan pencari kerang hijau mengatakan, para nelayan membutuhkan minimal 30 liter solar dalam sehari. Digunakan untuk jarak 15 km. “Kalau hanya dekat 30 liter itu untuk pulang pergi. Tapi kalau sampai di tengah laut bisa sampai 40 atau 50 liter sehari. Bisa dikalikan sendiri habisnya berapa,” ungkapnya kepada RADARSEMARANG.COM Jumat (15/04).

Abdul sendiri sudah seminggu ini tidak melaut. Di samping stok solar yang menipis, cuaca yang buruk, dan kondisi kapal yang butuh perbaikan. Membuatnya mengurungkan niat untuk melaut.

Di Tambaklorok terdapat berbagai jenis nelayan. Di antaranya nelayan ikan, nelayan kerang, nelayan udang, dan nelayan jasa pengantar pemancing. Akibat solar langka, sejumlah nelayan memilih menyandarkan kapal di dermaga.

Banyak nelayan mengeluhkan, tak dapat membeli solar langsung ke SPBU. Padahal, mereka sudah menunjukkan kartu identitas nelayan, tetapi tetap tidak dilayani. Masih belum diketahui alasan di balik tidak diperbolehkannya nelayan membeli solar di SPBU.

Tak dapat membeli solar di SPBU, biasanya para nelayan Tambaklorok mendapatkan solar dari nelayan lain yang menjual secara eceran. Harga per liternya bisa mencapai Rp 5.800. Meski harganya sedikit mahal, para nelayan tidak punya pilihan lain daripada tidak dapat melaut.

“Saya belinya nggak di daratan, tapi di tengah laut dari nelayan lain. Kadang kalau pas lagi tidak bawa uang, pakai sistem barter dari hasil tangkapan saya,” katanya.

Hal serupa dirasakan Subuh, 50, nelayan pencari udang. Ia merasakan pasokan solar mulai langka sejak dua minggu ke belakang. Ia juga merasakan adanya kenaikan harga jual solar dari nelayan. “Kalau sebelumnya saya bisa dapat Rp 5.500 per liter. Kalau sekarang bisa sampai Rp 6.000,” jelasnya

Ia biasanya melaut mulai pukul 06.00 hingga pukul 12.00 terkadang sampai pukul 16.00 jika melaut hingga ke tengah. Meski kondisi solar masih langka, ia memaksa tetap melaut walau hasil tangkapan tidak seberapa. Jika tidak, ia dan keluarganya tidak memiliki uang untuk makan.

Lantaran tak memiliki kapal pribadi, ia harus menumpang ke kapal nelayan lain. Dalam satu kapal berisi dua hingga empat orang. Dari hasil tangkapan, akan dibagi dengan nelayan lain.

“Anggap saja sehari bisa dapat Rp 500.000 dibagi empat. Terus dipotong untuk solar 20 liter per orang. Kalau bisa melaut sendiri atau dibagi dua masih mending. Tapi kalau dibagi empat bisa bawa pulang uang sudah bersyukur,” keluhnya.

Sementara terkait hal tersebut, Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho mengatakan, SPBU 44.501.35 Kaligawe telah menyalurkan kebutuhan solar bersubsidi salah satunya kepada Nelayan Tambaklorok.

“Solar di SPBU yang dimaksud tidak terjadi kekosongan dan dapat kami sampaikan bahwa hingga saat ini SPBU masih melayani penjualan solar subsidi,” katanya.

Kemudian terkait banyak nelayan yang merasa tak dapat membeli solar langsung ke SPBU. Padahal, mereka sudah menunjukkan kartu identitas nelayan, Brasto Galih Nugroho mengatakan untuk pembelian solar subsidi sesuai dengan perpres no 191 tahun 2014, konsumen harus melengkapi dengan surat rekomendasi dari dinas terkait.

“Seperti apabila usaha perikanan maka yang harus dilampirkan adalah surat rekomendasi dari dinas perikanan yang mencantumkan minimal adanya nama pemilik, nama kapal, alamat usaha, ukuran kapal perikanan, lama operasional, daerah operasi, alokasi volume BBM dengan memperhitungkan sisa BBM yang masih ada setelah kapal beroperasi, penyalur, tanggal pemberian rekomendasi, masa berlaku Surat rekomendasi dan tanda tangan dan cap (stempel) pemberi rekomendasi,” bebernya.

Pihaknya juga mengatakan, dari hasil penelusuran tim di lapangan menurutnya kendala dari nelayan yang tidak dapat dilayani pembeliannya karena surat yang dibawa tidak dilengkapi dengan surat rekomendasi dari instansi terkait yaitu DKP  (Dinas Kelautan dan Perikanan).

“Untuk itu, kami telah menyampaikan juga kendala tersebut ke Dinas terkait dan kembali mengingatkan kepada para nelayan terkait untuk melengkapi persyaratan yang dimaksud,” pungkasnya. (cr6/ida)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya