RADARSEMARANG.COM, Semarang – Satpol PP Kota Semarang akhirnya merobohkan 22 lapak pedagang kak lima (PKL) di Jalan RM Hadi Soebeno, Mijen, Rabu (23/2). Puluhan lapak tersebut terkena proyek pelebaran jalan yang selama ini kerap menjadi titik kemacetan.
Besenjatakan palu beukuran besar, petugas merebohkan bagian teras lapak yang menjorok ke badan jalan. Ada 190 pedagang yang terdampak proyek pelebaran jalan. Meski begitu, mayoritas PKL sudah membongkar lapaknya masing-masing.
“Kami telah memberikan waktu untuk membongkar lapak mereka sendiri. PKL mau sisanya kami yang merobohkan. Nantinya jalan akan dilebarkan, karena setiap pagi dan sore kerap menjadi titik kemacetan,” kata Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto Rabu (23/2).
Pihaknya juga memastikan, para PKL tersebut adalah pedagang tak berizin alias liar. Sedangkan bangunan belakang PKL menggunakan lahan Perhutani. Sedangkan bagian depan merupakan lahan Pemkot Semarang. “Mereka ini nggak ada izin dan tidak bayar retribusi. Sebenarnya mereka salah karena menggunakan lahan negara tanpa izin,” tuturnya.
Tidak ada perlawanan dari pemilik lapak ketika petugas merobohkan teras atau bagian depan lapak mereka. Apalagi pemilik lapak sudah menyepakati membongkar lapak masing-masing agar bisa digunakan lagi.
“Kami nggak masalah mas. Kemarin sudah diberi waktu. Kami juga mendukung Pemkot melebarkan jalan ini. Nantinya para pedagang akan terimbas perekonomiannya, pasti akan naik,” ucap salah satu pemilik lapak optimistis. (den/ida)