32 C
Semarang
Thursday, 8 May 2025

Siap Ditempati, Segel 32 Lapak Johar Dibuka

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Penyegelan lapak yang dilakukan Dinas Perdagangan dan Satpol PP Kota Semarang di Johar Tengah dan Utara akhirnya dibuka, Rabu (23/2).

Total ada 32 lapak yang segelnya dilepas karena pemiliknya telah mengonfirmasi akan menggunakan lapak dalam waktu dekat. Sebelumnya, 109 lapak milik pedagang disegel karena tidak ditempati maupun belum mengurus Berita Acara Serah Terima (BAST).

“Sebanyak 32 lapak dibuka karena akan ditempati dan sudah memenuhi syarat administrasi serta memiliki BAST. Jika masih tidak ditempati ya akan kita evaluasi lagi,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Nurkholis.

Ia menjelaskan, untuk pengurusan BAST, para pedagang bisa menggunakan aplikasi yang akan memudahkan. Sementara lapak lain yang masih disegel, namun pemiliknya sudah memiliki BAST, Nurkholis meminta untuk bisa segera mengurusnya ke Dinas Perdagangan.

“Johar Selatan dan Kanjengan belum kita segel, karena pengelolaan yang dilakukan dinas baru pada Januari lalu,” bebernya.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menjelaskan, jika pembukaan segel ini dilakukan atas rekomendasi Dinas Perdagangan yang menginformasikan jika pedagang pemilik BAST sudah mengonfirmasi ke dinas dan segera menempati lapak yang ada.

“Kata Dinas Perdagangan mereka sudah menerima BAST, dan sudah mengurus ke dinas untuk menempati lapak. Kemarin yang kita lakukan yakni penyegelan juga sudah sesuai dengan Perda No 9 Tahun 2013 tentang pengelolaan pasar,”jelasnya.

Total masih ada 77 lapak yang disegel sampai kemarin. Jika memang tidak dipakai atau tidak ada konfirmasi ke dinas terkait, sesuai aturan lapak tersebut akan diserahkan kepada pedagang lainnya.

Menurut informasi yang dihimpun, Kamis (24/2) hari ini, dinas juga akan memindahkan 32 pedagang dari Pasar Johar Cagar Budaya ke basement alun-alun Kauman. Mereka sebelumnya adalah pedagang Pasar Yaik. Para pedagang ini setuju kembali ke tempat asal mereka berjualan dulu. (den/aro)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya