27 C
Semarang
Saturday, 14 June 2025

Pedagang Johar Tak Puas Penataan

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, SemarangPenataan dan identifikasi pedagang di Johar Utara dan Tengah yang dilakukan Dinas Perdagangan dan Satpol PP Kota Semarang, Rabu (16/2) lalu, ternyata belum membuat pedagang puas.

Tiga perwakilan kelompok pedagang, yakni Persatuan Pedagang dan Jasa (PPJ) Kota Semarang, Persatuan Pedagang dan Jasa Pasar (PPJP) Johar, serta Persatuan Pedagang Jasa Cagar Budaya (PPJCB) kembali mendatangi Komisi B DPRD Kota Semarang, Kamis (17/2)

Menurut perwakilan kelompok pedagang, antara satu kelompok pedagang dan lainnya masih belum sinkron dengan penataan yang akan dilakukan. Padahal sebelumnya, masing-masing kelompok telah membuat nota kesepahaman tentang bagaimana penataan ulang yang diinginkan oleh para pedagang Pasar Johar.

Audiensi kemarin bahkan harus diskors karena terjadi adu mulut antara kelompok pedagang, Komisi B, dan Dinas Perdagangan. Audiensi baru dilanjutkan ketika pedagang sudah satu suara yang akan dibawa Komisi B ke pemerintah.

“Kita sengaja tunda, kami ingin perwakilan kelompok pedagang ini duduk bersama lagi, dan ada satu kesepahaman yang kemudian diusulkan ke kami,” kata Sekretaris Komisi B DPRD Kota Semarang, Herlambang Prabowo kepada RADARSEMARANG.COM

Menurut dia, antara tiga kelompok pedagang ini belum satu suara terkait penataan, dan memiliki kepentingan masing-masing. Sehingga pihaknya tidak bisa menjembatani jika kelompok pedagang belum satu suara.

“Belum ada konsep yang pas dari pedagang. Kita juga minta ke pemkot tidak hanya mendengar pedagang saja, namun harus memiliki langkah untuk menyelesaikan permasalahan di Johar ini,” tegasnya.

Menurut politisi Partai Gerindra ini, meskipun sudah menandatangani nota kesepahaman dalam hal penataan, ada satu kelompok yang merasa diplintir, sehingga kesepahaman yang sebelumnya sudah disepakati kembali mentah.

“Jadinya mentah lagi, kami minta jadi satu faham dulu baru kita tindaklanjuti ke dinas terkait,” katanya.

Anggota Komisi B DPRD Kota Semarang Suryanto mengaku belum bisa mengeluarkan rekomendasi karena masih banyak persoalan yang belum klir. Nota kesepahaman yang sebelumnya dibuat oleh masing-masing ketua kelompok pedagang pun kembali mentah karena pendapat mereka berbeda.

“Kelompok pedagang ini belum bisa menjembatani anggotanya. Harusnya ketua kelompok bisa mewakili suara anggotanya, tapi ada salah satu kelompok yang tidak puas. Harusnya pemerintah ambil sikap dan tidak ragu karena keputusannya sudah final,” ujarnya.

Koran ini sempat mendengar seorang perwakilan kelompok pedagang menuding jika Komisi B menerima jatah lapak di Pasar Johar. Menurut Suryanto, hal tersebut tidak benar, dan dianggap sebagai fitnah.

“Tidak ada yang minta jatah, jelas ini fitnah. Kalau memang terbukti siapa yang bicara bisa kita tuntut secara hukum karena ini lembaga negara,” ucapnya geram.

Ketua PPJ Kota Semarang Mudasir mengatakan, sudah beberapa kali melakukan audiensi dengan Komisi B DPRD Kota Semarang. Sesuai nota kesepahaman antara PPJ, PPJP Johar, dan PPJ Cagar Budaya, diadakan penataan ulang baik Johar Utara, Tengah, maupun Selatan.

“Sudah kita bicarakan beberapa kali dan sudah dipelajari semua pihak. Kalau pedagang yang bukan dari Johar harus keluar, karena banyak pedagang asli yang belum dapat. Sesuai DED kan ada, basement alun-alun untuk pedagang Yaik,” ujarnya.

Kenyataan di lapangan, lapak di Johar justru ditempati para pedagang dari luar antara lain, Yaik, Kanjengan, dan Pungkuran. Selain itu, ada pedagang yang bukan dari Johar, Yaik, ataupun Pungkaran dan Kanjengan, dan ada pula lapak yang tidak tercantum nama pemiliknya.

“Kemarin kan sudah pendataan yang pedagang luar. Persoalannya, di lapangan disampaikannya berbeda,” ucapnya kecewa.

Petugas, kata dia, justru menanyai pedagang dari luar Johar ini dengan dua opsi, tetap di Johar boleh, pindah pun boleh. Menurutnya, pendataan kemarin tidak melaksanakan keputusan dalam nota kesepahaman, tapi lebih condong ke penawaran.

Dia berharap, seluruh pihak bisa menjalankan kesepahaman yang sudah menjadi kesepakatan bersama, yang mana pedagang dikembalikan ke blok semula. “Kalau ditawarkan begitu, akhirnya pedagang yang di sana tidak mau pindah, padahal mereka bukan pedagang Johar,” ujarnya.

Terpisah, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mempersilakan Satpol PP Kota Semarang melakukan penyegelan 555 lapak kosong di Pasar Johar yang sudah diundi, termasuk mengalihkan ke pedagang lain. “Kalau keputusannya seperti itu ya gimana lagi, pemkot kan sudah memberikan kesempatan,” katanya saat ditemui RADARSEMARANG.COM, Kamis (17/2).

Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2013 tentang penataan pasar, pedagang yang tidak menempati lapaknya selama tiga bulan, harus mengembalikannya ke Dinas Perdagangan. Pria yang akrab disapa Hendi ini menjelaskan, dinas akan mengalihkan lapak yang tidak digunakan tersebut untuk pedagang lain yang ingin berwirausaha.

“Kalau memang tidak mau, masih banyak masyarakat atau pedagang lain yang ingin membuka usaha, namun tidak punya lapak. Ya, biarkan saja yang mau mendapatkan kesempatan memakai lapak kosong ini,” tuturnya.

Dari data yang dihimpun, sebanyak 555 lapak kosong di Pasar Johar yang siap ditempati dan sudah diundi di semua blok. Sesuai dengan perda, jika tidak ditempati selama tiga bulan beruturut-turut, pedagang wajib mengembalikan ke dinas untuk dialihkan ke pedagang lain ataupun dilakukan penyegelan oleh pihak yang berwenang.

“Kita akan segel 555 lapak yang belum ditempati atau kosong. Sesuai peraturan daerah kalau kosong atau tidak ditempati selama tiga bulan akan ditarik oleh pemkot lagi,” kata Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto. (den/aro)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya