RADARSEMARANG.COM, Semarang – Sebanyak 41 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Semarang dipecat karena tidak memiliki integritas. Pemecatan ini dilakukan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.
Sebelumnya, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi (Hendi) mengaku telah memecat 41 PNS dalam akun instagram @HendrarPrihadi belum lama ini. Pemecatan ini adalah bagian dari komitmen, ketika kesejahteraan dinaikkan, ASN harus memegang integritas.
“Bukan arogan atau semena-mena, kalau di awal komitmen saya kesejahteraan naik, tidak boleh main-main dengan integrasitas,” katanya.
Menurut Hendi, tindakan tegas ini harus dilakukan. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin ASN lain akan ikut-ikutan. Komitmen tidak bisa dinego. Ini harus selalu menjadi pegangan. “Harus tajam ke atas dan ke bawah,” ujar Hendi.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Abdul Haris menjelaskan, postingan dalam video yang diunggah Hendi tersebut diutarakan setelah acara Dilat PIM II tingkat nasional, belum lama ini.
Haris membenarkan pemkot telah memecat 41 ASN karena melanggar disiplin berat, seperti melakukan pungutan liar (pungli). Menurut Haris, Hendi sangat konsisten menegakkan aturan bagi para ASN yang tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2022, PP Nomor 17 Tahun 2020, dan PP Nomor 94 Tahun 2021. “Jika masih bisa dibina, maka akan dibina. Tapi jika tidak akan dikeluarkan,” tandasnya.
Mantan Kepala Kesbangpol Kota Semarang ini menjelaskan, ada ASN yang dikeluarkan dari beberapa OPD karena melakukan penggelapan uang. Selain itu juga ada kasus pelecehan seksual.
“Ada pula ASN yang indisipliner dengan tidak masuk kerja lama, ada yang 10 hari, 20 hari. Bahkan, dikumulatif sampai berpuluh-puluh hari,” ucapnya.
Tindakan tegas yang dilakukan Hendi, kata dia, dilakukan dengan memanggil oknum ASN yang terjerat kasus untuk klarifikasi. Tapi jika pelanggaran sudah masuk unsur pidana, Pemkot Semarang tak bisa berbuat apa-apa.
Misalnya, pelecehan seksual yang menjerat ASN. Pemkot pun tidak pandang bulu, apalagi ASN sudah diberikan kesejahteraan, misalnya pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang tinggi.
“TPP sudah tinggi. Kalau sekarang ini mereka berusaha mencari keuangan di luar itu, Pak Wali tidak main-main terhadap pegawai-pegawai seperti ini,” pungkasnya. (den/zal)