RADARSEMARANG.COM, SEMARANG – Menyambut dewa-dewi turun dari kahyangan, umat Tempat Ibadah Tri Dharma Kelenteng Tae Kak Sie menggelar sembahyang Toa Pek Kong Jumat (4/2). Ritual ini dilakukan setiap hari keempat bulan Imlek.
Terlihat sejumlah umat menggelar ritual dengan khidmat, Sejumlah kertas doa seperti tengci, lum bee, dan kertas emas, diletakkan di atas tampah besar kemudian dibakar. Api yang menyala dan asap tipis membubung ke langit sebagai pesan bahwa mereka mengirimkan doa, agar dewa-dewi yang menyertai di sejumlah patung hadir kembali.
“Pembakaran kertas doa di atas tampah dimaksudkan sebagai sarana prasarana Toa Pek Kong turun. Isinya semua doa dan harapan supaya tersampaikan. Tentu saja, kami harapkan mereka turun sambil membawa berkah buat kita semua,” terang Sekretariat Yayasan Kelenteng Besar TITD Tay Kak Sie, Andre kepada RADARSEMARANG.COM, Jumat (4/2).
Hal serupa juga digelar sembahyang Toa Pek Kong naik untuk membawa catatan perbuatan umat ke Tuhan sebelum Sincia. Tradisi tersebut sebagai wujud harapan bagi dewa-dewi yang membawa berkah ke bumi.
“Jadi para dewa sebelum Sincia atau Imlek itu kita hantar ke langit. Hari ini kita sambut beliau ke altarnya masing-masing,” jelasnya.
Menurut Andre, tradisi tersebut harus tetap dilestarikan sebagai bentuk penghormatan bagi budaya leluhur. Ia berharap, pandemi segera berakhir. Sehingga tidak ada wabah seperti tahun lalu, perekonomian pun semakin membaik dan kesejahteraan naik.
Tahun ini ritual hanya dilakukan oleh internal yayasan saja. Tujuannya, meminimalkan penyebaran Covid-19.
“Dua tahun lalu kita lakukan jam empat sore secara bersamaan, tahun ini kita lakukan dari jam sembilan pagi sampai jam empat sore secara bergiliran. Supaya tidak terlalu banyak kerumunan,” jelasnya.
Ritual dilakukan dengan protokol kesehatan ketat, seperti memakai masker dan menjaga jarak. Selain itu, sebelum memasuki kelenteng diwajibkan cuci tangan pakai sabun, dan pengecekan suhu badan.
”Walaupun terbatas, umat dan simpatisan sudah memahami kondisi seperti ini untuk melakukan pembatasan sesuai peraturan pemerintah,” tandasnya. (fgr/zal)