RADARSEMARANG.COM, SEMARANG – Bank Jateng menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menagih kredit macet sebesar Rp 700 miliar dari para debitur nakal. Bersyukur, saat ini debitur nakal memulai membayar dengan cara mengangsur tiap bulan.
Direktur Utama (Dirut) Bank Jateng Supriyatno menegaskan, hingga saat ini ada 35 debitur yang ditengarai bermasalah. Dari jumlah tersebut nilai kreditnya mencapai Rp 700 miliar.
“Setelah bank Jateng menggandeng KPK, kredit itu mulai diangsur setiap bulan. Sampai Januari 2022 ini, total angsuran sudah mencapai Rp 40 miliar. Di sini KPK melakukan pendampingan dan pemantauan,” tuturnya usai Webinar Implementasi NCT (Non Cash Transaction) Pemda dan Penerapan GCG (Good Corporate Governence) di Kantor Pusat Bank Jateng, Jalan Pemuda, Semarang, Jumat (28/1).
Selain itu, KPK juga melakukan identifikasi keterlibatan pegawai Bank Jateng atau tidak terkait kredit macet tersebut. Jika terlibat, akan dilakukan pemecatan dan proses secara hukum yang berlaku.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menjelaskan, kerjasama dengan KPK ini sudah dilakukan Bank Jateng sejak tahun 2017 lalu. Dengan dibantu KPK, Bank Jateng bisa mendapatkan kembali dana kredit yang sudah dikeluarkan karena debitur nakal.
KPK bisa memberikan treatment penanganan, jika memang ada debitur ataupun karyawan yang bermain, langsung diproses secara hukum.
“Misalnya kalau ada pegawai yang main-main, ya kita pecat dan proses hukumnya akan didorong. Kalau perlu kita cari pejabat yang bermain dengan korupsi ini,” kata Ganjar.
Direktur Wilayah III Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama menerangkan, indentifikasi yang dilakukan KPK dikelompokkan dua bagian. Yakni, debitur yang ditengarai sengaja berperilaku curang dan debitur yang tidak berkemampuan membayar karena faktor alam akibat pandemi Covid-19.
“Awalnya kami identifikasi dulu. Kira-kira para pelaku kredit macet ini ada kemampuan tidak untuk membayar,” jelasnya.
Setelah dikelompokkan, lanjut Bahtiar, nantinya KPK dan Bank Jateng akan fokus pada debitur yang terindikasi berperilaku curang atau punya niatan tidak baik. Tahun ini, lembaganya akan melakukan penetrasi untuk melakukan penagihan. Bahkan debitur yang terindikasi curang bisa dikenai tindak pidana.
“Kami memastikan sampai kapan mereka mampu bayar. Intinya ingin membantu mengambalikan aset Bank Jateng, yang bisa dikembangkan untuk berproses menjadi hasil deviden pemda. Jadi, bukan kita nagih seperti debt collector,” terangnya. (den/ida)