26 C
Semarang
Saturday, 14 June 2025

Berhentikan Tiga Ketua RW, Lurah Bangetayu Wetan Digeruduk Warga

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang Baru menjabat tiga bulan, Lurah Bangetayu Wetan, Kecamatan Genuk, Karsidin, memberhentikan tiga ketua RW di lingkungannya. Yakni ketua RW 5, RW 6, dan RW 8. Pemberhentian tersebut memantik aksi protes warganya. Akibatnya, para tokoh masyarakat Bangetayu Wetan menggeruduk kantor kelurahan Kamis (27/1).

Karena Lurah Karsidin sedang tidak ada di kantor, kehadiran warga tersebut diterima oleh Sekretaris Lurah (Seklur) Taufik dan para staf kelurahan. Tak lama kemudian, Sekretaris Camat Genuk Suroto hadir.

Demi meredam emosi warga, anggota Komisi A DPRD Kota Semarang M Sodri juga hadir untuk mendengarkan aspirasi warga dan menjadi mediator. Dalam pertemuan tersebut juga dijaga oleh petugas Babhinkamtibmas, Babinsa, dan enam personel Satpol PP.

Ketua RW 5 yang juga perwakilan warga, Nur Sirod, mengungkapkan, tiga ketua RW yang diberhentikan. Sebagian memang sudah menjabat dua periode. Persoalannya, ada ketua RW lain yang sudah lebih dari dua periode, namun tidak dipecat. “Padahal dalam aturannya tidak ada batasan periode jabatan ketua RW,” katanya.

Sirod juga menyerahkan bukti berkas surat keputusan (SK) Lurah Bangetayu Wetan 43/XII/2021 tertanggal 21 Januari 2022 kepada Sekcam Suroto. SK tersebut berisi mekanisme dan tata cara pembentukan lembaga kemasyarakatan Kelurahan Bangetayu Wetan, Kecamatan Genuk. SK ini yang digunakan untuk menerbitkan surat pemberhentian ketua RW 5, RW 6, dan RW 8.

Sedangkan anggota Komisi A dari Fraksi PKB Sodri menilai kebijakan Lurah Bangetayu Wetan arogan. Tidak mengacu pada Perda dan Perwal yang berlaku. “Anehnya Lurah Bangetayu Wetan menerbitkan keputusan yang ditandatangani oleh lurah sendiri,” katanya sambil menunjukkan bukti SK pemberhentian.

Padahal, Perwal nomor 17 a tahun 2012 di situ jelas tidak ada pembatasan. “Setahu saya, mekanisme dan tata cara pembentukan lembaga itu dasarnya Perwal dan Perda. Tidak ada peraturan lurah atau keputusan lurah,” tuturnya.

Peraturan atau keputusan lurah tersebut sudah disebar kepada warga sejak Desember 2021 lalu. Peraturan tersebut untuk mengganti RW yang dianggap belum melakukan pemilihan atau sudah habis periodenya.

Seharusnya, lurah kembali ke tupoksi yakni kelurahan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta melaksanakan urusan pemerintah yang dilimpahkan oleh wali kota.

“Kan begitu, bunyi pasal 3 bab 3 perwal tentang tupoksi lurah. Ini kan aneh. Ada lurah tidak sesuai tupoksi. Ini kan sesuatu yang sangat melanggar,” jelasnya.

Ia meminta Pemkot Semarang atau inspektorat untuk dikoreksi. Hal itu merupakan kontrol dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan Kota Semarang.

Sekretaris Camat Genuk Suroto menjelaskan, pihaknya selalu mengedepankan musyawarah mufakat masyarakat dengan lurah. “Kalau mau musyawarah ya kita memanggil Pak Lurah dan masyarakat. Tapi, kalau langsung ke Pemkot silahkan. Itu haknya masyarakat. Toh nantinya Pak Wali Kota juga memanggil Pak Lurah, Pak Camat, dan masyarakat untuk menengahinya. Jadi tidak ada sepihak,” jelasnya. (fgr/ida)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya