RADARSEMARANG.COM, SEMARANG – Keluhan masyarakat tentang mahalnya parkir di sekitar Gedung Lawang Sewu ditindaklanjuti oleh petugas gabungan Satpol PP Kota Semarang, Satpol PP Jateng, dan Dishub Kota Semarang.
Mereka melakukan razia parkir bangunan ikonik tak jauh dari Tugu Muda tersebut, Jumat (21/1) kemarin. Razia dilakukan setelah adanya laporan masuk ke akun media soal Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, bahwa di Lawang Sewu terdapat pungutan parkir melebihi ketentuan.
Sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2018, dikenakan sebesar Rp 2 ribu untuk kendaraan roda dua, Rp 3 ribu kendaraan roda empat, dan Rp 15 ribu untuk kendaraan roda enam atau lebih.
Sedangkan untuk tempat parkir khusus, sesuai Perwal Nomor 37 Tahun 2021 sebesar Rp 3 ribu untuk kendaraan roda dua, Rp 5 ribu untuk kendaraan roda empat, dan Rp 15 ribu untuk kendaraan roda enam atau lebih.
“Tadi kita cek mamang ada juru parkir liar yang melebihi ketentuan tarif yang ada di perwal. Roda dua ditarik Rp 5 ribu, mobil ditarik sekitar Rp 10 ribu- Rp 15 ribu,” kata Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto, Jumat (21/1).
Total ada lima juru parkir liar yang mangkal di sekitar Lawang Sewu. Mereka diminta untuk membuat surat penyataan dan harus memungut tarif sesuai dengan perwal. Surat pernyataan tersebut pun dilengkapi dengan materai. Sehingga jika melanggar, juru parkir ini bisa dijerat sesuai pelanggaran perwal.
Menurut Fajar, dengan tarif parkir yang tidak wajar akan membuat wisatawan tidak nyaman datang ke Kota Semarang.
“Kalau melanggar lagi, kita akan tindak tegas bersama Dishub dan tim Saber Pungli. Nanti akan ada inspeksi mendadak agar aturan ini bisa ditaati,” tegasnya.
Kepala Satpol PP Jateng Budi Santoso menambahkan, razia ini dilakukan lantaran adanya sejumlah wisatawan yang mengeluh ke gubernur Jateng karena tarif parkir yang tinggi, terutama yang parkir di Jalan Inspeksi.
“Banyak wisatawan mengeluh soal pungutan tarif parkir di Lawang Sewu yang melebihi batas. Keluhannya disampaikan melalui media sosial. Wisatawan enggan nyebut nominalnya, tapi yang jelas melebihi batas,” katanya.
Kasi Penataan dan Perjinan Dishub Kota Semarang Gama Ekawirya menjelaskan, jika Dishub akan terus melakukan langkah antisipasi dengan rutin melukan patroli pada bagian daltib dan bidang parkir untuk melakukan monitoring.
“Biasanya ini terjadi di titik tawan yang tidak berijin. Sebenarnya sudah ada dua kantong parkir, ada di Samping Lawang Sewu, dan Museum Mandala Bhakti. Namun ada yang pengen dekat sehingga parkir di tempat yang tidak berijin,” jelasnya.
Pada 2021 lalu, dari data yang ada, monitoring yang dilakukan Dishub dan Saber Pungli menangkap 50 juru parkir yang dijerat dengan pasal tindak pidana ringan (Tipiring), yang sumbernya dari aduan masyarakat.
“Aduan terbanyak ada di Kota Lama, kami imbau wisatawan atau masyarakat bisa parkir di kantong parkir yang sudah disediakan,” harapnya. (den/aro)