RADARSEMARANG.COM, Semarang – Puluhan perwakilan pedagang Pasar Johar menggeruduk Kantor Satpol PP Kota Semarang, Senin (3/1/2021) siang. Mereka meminta agar Satpol PP Kota Semarang bisa menegakkan peraturan daerah (Perda) terkait tentang penataan pasar.
Didik Agus Triyanto yang mendampingi pedagang mengatakan, kedatangan perwakilan pedagang ini tak lain untuk meminta agar Satpol PP bisa membantu menyelesaikan permasalahan penataan Pasar Johar.
“Ini pedagang minta keadilan, ada yang belum dapat lapak, ada pula yang terlempar. Kita minta Kepala Satpol PP Pak Fajar untuk menegakkan perda yang berlaku dan menjembatani audiensi dengan Dinas Perdagangan dan Pak Asisten agar masalah cepat klir,”katanya kepada RADARSEMARANG.COM.
Didik menjelaskan, ada sekitar 800 lebih pedagang di Kawasan Pasar Johar yang bermasalah, mulai dari terlempar dari tempat mereka berjualan, dan ada juga yang belum mendapatkan undian lapak. “Malah ada pedagang dari zona lain masuk. Ini bikin perselisihan antarpedagang baru dengan pedagang lama yang terlempar,” tuturnya.
Ketua Persatuan Pedagang dan Jasa (PPJ) Kota Semarang Mudhasir menjelaskan, jika sesuai detail engeneering desain (DED) dan analisis dampak lingkungan (Amdal), Alun-alun Johar digunakan untuk tempat parkir dan aktivitas perdagangan. Dalam Amdal itu pula sudah dijelaskan jika pedagang yang sebelumnya di Pasar Yaik akan menempati alun-alun.
“Ini sudah dijelaskan Pak Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi berkali-kali kalau alun-alun ini untuk pedagang Yaik. Awalnya, setelah diundi memang cocok, tapi tiba-tiba berubah dan malah ditempatkan di Johar Tengah lantai 2,” keluhnya.
Pemindahan ini, kata dia, seharusnya tidak dilakukan Dinas Perdagangan, lantaran pedagang Yaik yang sudah mendapatkan notifikasi diminta untuk melakukan daftar ulang selama tiga hari. Jika tidak dianggap mengundurkan diri dan haknya hangus.
“Lucunya setelah daftar ulang malah dipindah dari basement alun-alun ke Johar Tengah. Orang Johar Tengah yang merasa tergusur jadi protes kepada kami selaku PPJ,” tuturnya.
Menurut dia, langkah dari dinas ini dianggap menyimpang karena maksud dari Wali Kota Hendrar Prihadi sudah baik terkait penataan di Kawasan Johar. Jika tidak, malah orang nomor satu ini akan kena getahnya. Jika terus dipaksakan, ditakutkan pasar akan sepi seperti yang sudah-sudah karena penempatan pedagang tidak melibatkan paguyuban.
“Kita coba tanyakan ke dinas, tapi kata mereka pedagang asli Yaik yang bisa masuk hanya 15 orang dan semua terisi. Padahal total pedagang Yaik sekitar 231 orang. Kalau dari kajian yang ada, sebenarnya cukup, jadi kami minta dikembalikan agar tidak ada gejolak,” harapnya.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menjelaskan, jika permasalahan pedagang ini harus klir. Pedagang, kata dia, meminta bantuan Satpol PP selaku penegak perda, apalagi Dinas Perdagangan sudah mengeluarkan surat teguran sampai tiga kali kepada pedagang.
“Pedagang ini minta bantuan kami sebagai penegak perda. Intinya mereka pengin seperti semula. Nah Jumat depan akan kami komunikasikan dengan dinas terkait dan pedagang,”tuturnya.
Fajar meminta jangan sampai permasalahan di Johar ini terus berlarut-larut. Apalagi dalam waktu dekat Pemerintah Pusat akan meresmikan Kawasan Johar. Pihaknya pun telah melakukan penertiban PKL liar yang berjualan di kawasan tersebut agar terlihat bersih dan tertata rapi.
Mantan Kepala Dinas Perdagangan ini berharap dengan adanya komunikasi dan duduk bersama diharapkan akan ada solusi yang baik antara kedua belah pihak.
“Jadi, kita akan duduk bersama, enake seng piye to, pasti ada solusi dan tidak ada gejolak. Nanti akan kita kawal, karena ini merupakan rangkaian jelang peresmian Johar Baru,” katanya. (den/aro)