26.1 C
Semarang
Monday, 23 June 2025

Lima Bebas, 412 Dapat Remisi Natal

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Sebanyak lima orang dinyatakan bebas dan 412 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas dan Rutan di Jawa Tengah mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2021 Sabtu (25/12). Jumlah Remisi yang diberikan bervariasi, dari 15 hari sampai 2 bulan.

Kepala Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jateng A Yuspahruddin menegaskan, pemberian remisi berdasarkan peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Setiap warga binaan yang mempunyai kelakuan baik dan memenuhi syarat, berhak mendapatkan remisi seperti yang diatur dalam Undang-Undang 12 tahun 1995. “Remisi merupakan reward atau penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana,” jelasnya.

Yuspahruddin juga mengatakan, remisi merupakan motivasi bagi narapidana agar selalu berkelakuan baik dan tidak melanggar aturan yang berlaku. Karena itu menjadi salah satu indikator keberhasilan pembinaan di Lapas dan Rutan.

Plt Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto menjelaskan 404 WBP Dewasa menerima remisi. Sementara di golongan Anak Binaan hanya ada 5 orang.  Lebih detail, total penerima remisi 15 hari sebanyak 75 orang dan remisi 1 bulan sejumlah 224 orang.

“56 narapidana lainnya berhak atas remisi 1 bulan 15 hari, dan sisanya, 62 narapidana memperoleh remisi sebanyak 2 bulan,” imbuhnya.

Secara sederhana, ia menyerahkan kue kecil pada puluhan WPB yang dinyatakan menerima remisi di Lapas Kelas 1 Semarang. Menurutnya remisi mereka ditentukan seberapa lama masa pidana yang telah dijalani.

Dari 46 Lapas dan Rutan di Jateng, ada 8 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang WBP-nya tidak menerima remisi. UPT dengan remisi terbanyak adalah Lapas Kelas I Semarang, yaitu sebanyak 82 orang.

Di samping itu, pemberian remisi berdampak besar pada penghematan anggaran Negara. Secara otomatis anggaran untuk biaya makan WBP juga akan berkurang. Remisi Khusus Hari Raya Natal tahun ini menghemat anggaran mencapai Rp 260.205.000. (taf/ida)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya