RADARSEMARANG.COM, Semarang – Aturan terkait pembatasan natal dan tahun baru (Nataru) telah dikeluarkan Pemkot Semarang melalui Instruksi Wali Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, pembatasan dilakukan di sejumlah sektor, misalnya ekonomi, pariwisata, seni dan budaya.
Untuk pariwisata, tempat hiburan masih boleh beroperasi hingga pukul 22.00 malam dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Manajemen tempat hiburan juga tak boleh menggelar perayaan malam tahun baru. Jika ngeyel, sanksi tegas bakal dijatuhkan misalnya penyegelan tempat usaha.
“Kami menyepakati tidak boleh ada perayaan tahun baru. Jika ada yang melanggar, sanksi siap kita jatuhkan. Seperti pengalaman yang lalu, ada pelanggaran kita panggil. Kalau mengulangi akan kita tutup atau segel selama satu bulan,” kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi saat ditemui RADARSEMARANG.COM di kantornya, Rabu (22/12).
Hendi –sapaan akrabnya– menjelaskan, kegiatan seni dan budaya serta olahraga masih boleh-boleh dilaksanakan dengan pembatasan maksimal 50 persen atau sebanyak-banyaknya 200 orang. Sedangkan tempat wisata maksimal 75 persen.
Warung makan, kafe, dan restoran kapasitas 75 persen. Transportasi umum dibatasi 75 persen. Selain itu, pusat perbelanjaan, supermarket, minimarket, ataupun swalayan boleh beroperasi hingga pukul 22.00 dengan kapasitas 75 persen
“Harapannya, pelaku usaha dan pelaku eknomi bisa mentaati aturan. Selain itu, seluruh aktivitas dan kegiatan harus memakai aplikasi Peduli Lindungi agar bisa memastikan semua yang terlibat sudah divaksin dan dalam kondisi sehat,” tambahnya.
Pelaksanaan ibadah natal bagi umat Nasrani tetap diperbolehkan dengan kapasitas gereja maksimal 75 persen. Hendi menjelaskan, jika tidak ada penyekatan mobilitas masyrakat, namun Pemkot Semarang menyiapkan posko pemantauan arus kendaraan selama Nataru di titik-titik perbatasan.
Pemkot Semarang, kata dia, juga melarang ASN ataupun non ASN berpergian ke luar kota selama periode nataru. Kebijakan tersebut serupa dengan yang pernah saat lebaran Mei lalu. Hendi sebelumnya sudah melakukan sosialisasi jauh-jauh hari melalui Surat Edaran Sekda Nomor B/6187/ 780/ XII/ 2021 tentang pengawasan dan pengendalian pegawai selama libur nataru, misalnya dilarang cuti kecuali kepentingan mendesak.
“Sama seperti lebaran kemarin, nataru kita larang ASN dan non ASN Pemkot Semarang ke luar kota ataupun cuti. Semua pegawai juga diminta untuk presensi secara mandiri menggunakan aplikasi presensi online QR code di wilayah Kota Semarang, pada 25 dan 26 Desember 2021, serta tanggal 1 dan 2 Januari 2022 mulai pukul 05.00 hingga pukul 09.00,” jelasnya.
Sanksi berat, kata dia, akan dijatuhkan kepada ASN dan non ASN yang melanggar yang bisa dipantau melalui aplikasi e-disiplin. Untuk itu, Hendi pun berharap kejadian pemberian sanksi pada 669 pegawai Pemkot Semarang di bulan Mei lalu tidak terulang kembali. “Bagi yang melanggar, untuk pegawai aparatur sipil negara tidak akan mendapat tambahan penghasilan pegawai selama satu bulan. Sedangkan untuk pegawai kontrak atau sejenisnya akan diberhentikan,” tegasnya.
Hendi pun menyebut bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya antisipasi penularan Covid-19 pada masa libur nataru, yang tak hanya fokus pada aktivitas masyarakat saja, tetapi juga di internal Pemkot Semarang. (den/aro)