RADARSEMARANG.COM, Semarang – Sebagai upaya mengantisipasi penularan Covid-19 jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Hendrar Prihadi akhirnya mengeluarkan instruksi pembatasan kegiatan. Kebijakan tersebut dituangkan melalui Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Nataru. Perwal tersebut diberlakukan mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Melalui instruksi tersebut, Hendi berharap lonjakan kasus Covid-19 tidak terulang lagi. Mengingat Kota Semarang pernah menghadapi dua momentum lonjakan kasus Covid-19 pasca libur panjang, sekitar Januari dan Juli 2021.
Menyesuaikan dengan kondisi Kota Semarang yang saat ini berstatus PPKM level 1, Hendi –sapaan akrab wali kota memutuskan sedikit mengambil beberapa langkah pengetatan, di antaranya terkait pusat perbelanjaan, seperti supermarket, minimarket, hypermarket, swalayan, dan mal, diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00 pada masa libur Nataru, dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen. Untuk tempat hiburan, termasuk bioskop, dan konter makanan yang berada di bioskop, dapat menerima pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas, dengan ketentuan jam operasional serupa dengan mal, hingga pukul 22.00.
Sementara untuk penyelenggaraan kegiatan seni, budaya, serta olahraga, yang semula dapat diikuti oleh peserta dengan jumlah 50 persen dari kapasitas ruang, selama libur Nataru, jumlah maksimal 200 orang. “Sedangkan untuk tempat wisata tetap diizinkan beroperasi hingga pukul 24.00, dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas,” ujar Hendi.
Hendi juga meminta pelaksanaan prokes lebih disiplin, memastikan tidak ada kerumunan, memastikan pekerja dan pengunjung sudah divaksin, serta menjalankan skrining menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Kemudian untuk rumah makan, restoran, dan kafe boleh beroperasi sampai pukul 24.00, dengan pengunjung 75 persen dari kapasitas.
“Dan yang terpenting selama masa berlakunya perwal ini, tidak boleh ada kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Apalagi mengadakan pawai atau acara malam tahun baru,” tegas wali kota.
Selain itu, lanjut Hendi, untuk kegiatan ibadah Natal 2021, pengelola tempat ibadah diminta mengedepankan penyelenggaraan secara sederhana dengan metode hybrid. Membatasi jumlah jemaat yang hadir maksimal 75 persen dari kapasitas. Menyediakan sarana cuci tangan hingga melakukan pembersihan dengan disinfektan secara berkala. Tak kalah penting, kata dia, menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining, serta membentuk satgas yang bertugas mengawasi prokes.
Sedangkan untuk persiapan perayaan pergantian tahun, Hendi menegaskan, tempat – tempat publik seperti alun-alun, taman, atau ruang publik lainnya, akan ditutup untuk umum pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.
Melalui instruksi wali Kota Semarang tersebut, Hendi juga meminta kepada masyarakat untuk tidak bepergian ke luar kota, ataupun pulang kampung. Jika memang dinilai ada keperluan mendesak yang harus, maka masyarakat yang akan bepergian ke luar Kota Semarang wajib diberlakukan skrining menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. (zal/aro)