32 C
Semarang
Monday, 16 June 2025

Dua Kali Langgar Aturan, Miras Disita

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, SemarangSebanyak 95 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan jenis diamankan Satpol PP Kota Semarang dari sebuah kafe yang ada di Jalan Jolotundo Semarang, karena dijual tanpa izin dari Pemerintah Kota Semarang, Rabu (15/12) malam.

Ketika petugas datang saat kondisi tengah ramai itu, petugas langsung meminta karyawan kafe untuk menunjukkan tempat penyimpanan miras. Petugas menyusuri semua sudut kafe untuk mengecek keberadaan miras, karena melihat banyak pelanggan yang menenggak miras.

Petugas pun akhirnya mendapati miras disembunyikan di laci dan celah meja kasir. Puluhan botol miras ini langsung disita dan diangkut ke truk, dan memberikan surat pemberitahuan penyitaan dan sidang tindak pidana ringan kepada manajemen Gala Cafe.

“Tadi kita sita 95 botol miras, seperti dari jenis Soju, Anggur Merah, Congyang dan Kawa Kawa. Setelah kami cek, ternyata nggak ada izin untuk menjual miras, jadi kami sita,” kata Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto melalui Kepala Bidang PPUD Marthen Da Costa.

Satpol PP tidak melarang masyarakat melakukan investasi, namun harus taat terhadap aturan. Pemilik kafe, kata dia, langsung mengikuti sidang tindak pidana ringan agar bisa memberikan efek jera. Menurutnya menjual miras tanpa izin jelas melanggar Peraturan Daerah Kota Semarang nomor 8 tahun 2017. “Kafe ini melakukan pelanggaran dua kali, pertama saat PPKM. Saat ini kami cek lagi ternyata izinnya belum ada,” tegasnya.

Selain itu Satpol PP juga menyasar rumah indekos di Semarang Barat dalam razia administrasi kependudukan. Di dua rumah kos, petugas mengamankan 14 kartu tanda penduduk (KTP) penghuni.

“Dari razia ini, kita sita 14 KTP, satu kartu NPWP dan satu kartu keluarga. Penyitaan ini dilakukan lantaran 14 penghuni tak memiliki surat keterangan domisili. Kami juga minta pemilik kos agar aktif melapor ke RT RW terkait jumlah penghuni. Semua harus terdata,” tegasnya.

Disinggung temuan pasangan kumpul kebo atau dijadikan tempat mesum, dari sidak yang dilakukan Satpol PP, dua kos tersebut tak ada penyalahgunaan tempat sebagai tempat mesum.

“Kita akan usulkan ke dinas terkait untuk cek tempat tersebut apakah izin usaha sudah lengkap apa belum, karena di dua kos itu kan ada 10 kamar lebih. Kalau ada 10 kamar lebih harus lapor Pemkot,” jelasnya. (den/cr2/ton)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya