RADARSEMARANG.COM, Semarang – Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas oleh seluruh elemen masyarakat. Untuk itu, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengajak seluruh pihak untuk menyatukan komitmen memerangi korupsi. Salah satu upayanya, menekankan jajarannya untuk tidak memungut biaya di luar ketentuan.
Hal itu disampaikan Hendi –sapaan akrab Hendrar Prihadi— saat membuka sekaligus memberi arahan pada Sarasehan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Ruang Lokakrida, Selasa (7/12). Peringatan Hakordia tersebut diikuti oleh para pengusaha lintas organisasi seperti dari Kadin, Gapensi, Apindo, serta OPD Pemkot Semarang.
“Korupsi adalah kejahatan extraordinary yang harus kita berantas bersama. Jika kita ingin negara atau kota kita maju, landasannya adalah pemberantasan korupsi,” ungkap Hendi.
Menurut Hendi, bangsa Indonesia memiliki sumber daya alam melimpah sebagai modal untuk maju dan sejahtera. Dirinya mencontohkan pembangunan di Belanda yang mampu menyelesaikan permasalahan rob dan banjir dengan menggunakan hasil pajak gula. “Bukan pakai gula atau tebunya tetapi hanya dari pajaknya bisa menyelesaikan masalah,” kata Hendi.
Kemajuan yang sama juga terjadi di Malaysia dan Singapura yang berhasil memanfaatkan keterbatasan sumber daya alam dengan kedisiplinan warganya. “Dalam ranah kita, harus ada komitmen bersama salah satunya dalam menjalankan proyek dengan bersih. Tidak zamannya lagi ada suap gratifikasi untuk memenangkan lelang,” tegas Hendi.
Suap dalam pemenangan proyek pembangunan, diyakininya akan menurunkan spesifikasi serta kualitas bangunan, sehingga justru akan berbahaya dan berpotensi pada kerugian total di belakang. Jika ditemukan, dengan tegas Hendi meminta untuk langsung lapor dan diselesaikan secara cermat, adil, tepat, dan binasakan.
Hendi juga meminta jajaran OPD di lingkungan Pemerintah Kota Semarang untuk memberikan pelayanan maksimal kepada warga masyarakat tanpa ada tambahan biaya atau pemberian gratifikasi.
Selain Hendi, sarasehan juga mengundang sejumlah pejabat publik serta praktisi sebagai nara sumber. Di antaranya, Kapolrestabes Semarang dengan materi Bahaya Gratifikasi dalam Perspektif Hukum, Hery Suroso selaku Praktisi PBJ dari Unnes dengan materi Pencegahan Korupsi dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa, serta Kunto Nugroho dari Forum Komunitas Penyuluh Antikorupsi/ KOMPAK dengan tema “Cegah Korupsi, Bangun Integritas Kota Semarang”. (BBS/aro)