RADARSEMARANG.COM, Semarang – Lima posko terpadu untuk memantau arus lalu lintas selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) disiapkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang. Lima posko ini ditempatkan di Kawasan Tugu Muda, Kantor DKK Pandanaran, Terminal Cangkiran, Terminal Gunungpati, dan Posko Induk TACS Kantor Dishub Kota Semarang.
Kepala Dishub Kota Semarang Endro P Martanto menjelaskan, posko terpadu ini sengaja didirikan agar lebih mudah memantau kendaraan dari luar kota ataupun dalam kota selama Nataru.
Ia menjelaskan, secara umum pemantauan akan dilakukan seperti biasa, karena masih menunggu juknis dari pemerintah pusat.
“Memang ada rencana pemberlakuan PPKM Level 3 di Kota Semarang saat pariode Nataru. Namun aturan penyekatan masih menunggu kebijakan pemerintah pusat. Juga akan diberlakukan pembatasan kembali, terutama di tempat wisata, pusat perbelanjaan, mal, dan rumah makan,”katanya, Rabu (1/12/2021).
Dalam aturan Inmendagri terkait penerapan PPKM Level 3 selama Nataru, kata dia, masyarakat dilarang untuk menggelar pesta kembang api, arak-arakan, dan pawai yang berpotensi mengundang kerumunan. Begitu juga, dilarang bepergian selama Nataru, kecuali mendesak. “Pengendara dari luar kota minimal sudah divaksin. Aturan di transportasi lain misalnya di KA, pesawat dan kapal pun penumpang masih wajib tes antigen, bebas Covid-19, serta sudah vaksin,” tambahnya.
Ia berharap, selama Nataru warga tidak menggelar kegiatan yang berlebihan. Karena hingga saat ini masih menghadapi pandemi yang belum berakhir. “Warga di sini harus menjaga diri dan keluarga masing-masing, membatasi kegiatan tidak perlu di luar. Kalau tidak mendesak, jangan bepergian ke luar kota, bahkan pulang kampung selama masa PPKM Level 3,” pesannya.
Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Mualim meminta agar Pemkot Semarang segera mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk mengaplikasikan kebijakan PPKM Level 3 yang dilakukan pemerintah pusat. Namun pihaknya meminta agar perwal yang dikelurkan bisa disesuaikan dengan kondisi yang ada di Semarang.
“Pak Wali biasanya mengeluarkan Perwalnya last minute karena Pak Wali biasanya melihat perkembangannya dulu. Pemberlakuan dari pusat itu seperti apa? Tapi Pak Wali tidak langsung mengadopsi semua aturannya. Jadi selalu dilihat situasi Semarang yang mungkin beda dengan daerah lain,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika Perwal sudah ditetapkan, diharapkan bisa segera dilakukan sosialisasi melalui media sosial maupun media cetak hingga ke tingkat RT. Minimal, lanjut Mualim, pemberitahuan Perwal bisa dilakukan H-2 sebelum peraturan ditetapkan. “Nantinya jika Perwal sudah jadi, kami harap bisa segera disosialisasikan lurah, camat dan bisa ke RT RW,” harapnya. (den/aro)