RADARSEMARANG.COM, Semarang – Sedikitnya 20 bangunan karaoke tak berizin berdiri di lapangan Terminal Penggaron, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Senin (15/11/2021) kemarin, anggota Satpol PP Kota Semarang di-back up aparat Polrestabes Semarang berencana membongkar karaoke liar tersebut. Namun pembongkaran urung dilakukan karena dihadang massa salah satu organisasi masyarakat (ormas).
Ratusan orang berseragam ormas itu berkumpul bundaran menuju akses masuk ke lokasi bangunan karaoke liar. Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar tampak bersama anggotanya turun langsung melakukan pengamanan kegiatan pembongkaran tersebut.
“Selama ini lokasi tersebut digunakan sebagai tempat hiburan dan tempat kumpul-kumpul massa. Ini kan tidak berizin. Sehingga Dinas Perhubungan mengajukan permohonan eksekusi ke Satpol PP,” ungkap Kapolrestabes Semarang di lokasi kepada RADARSEMARANG.COM, Senin (15/11/2021).
Namun saat anggota Satpol PP bersama aparat Polrestabes Semarang tiba di lokasi, dihadang oleh ratusan anggota ormas. Mereka tak hanya dari Kota Semarang, tapi juga dari Salatiga, Demak, dan Kudus.
Saat itu, tampak salah satu tokoh ormas melakukan obrolan serius dengan kapolrestabes. Hingga akhirnya pembongkaran diputuskan untuk diurungkan dan akan dilakukan mediasi di Mapolrestabes Semarang yang rencananya Kamis (18/11/2021) mendatang.
“Agar tidak terjadi sesuatu, kami memutuskan untuk menunda sementara kegiatan pengosongan yang akan dilakukan oleh Satpol PP. Nanti akan kita bicarakan apa solusinya pada hari Kamis jam 10.00 di mapolrestabes,” katanya.
“Ya, kita hindari supaya jangan sampai terjadi benturan. Kita tetap menyediakan ruang untuk mediasi. Kita akan mendengarkan kehendak dari mereka. Nanti kita akan memberikan penjelasan dengan sebaik mungkin,” ujarnya.
Meski tidak dilakukan pembongkaran, di lokasi tersebut tetap dilakukan penyegelan yang dilakukan oleh anggota Polsek Pedurungan. Pemasangan police line mulai akses masuk ke lapangan, tempat karaoke, dan bangunannya.
“Tadi malam (14/11/2021) dari pihak pengelola (karaoke) sudah ada inisiatif untuk mengosongkan. Dan itu sebenarnya sudah kosong semua. Tinggal bangunannya saja untuk dibongkar,” jelasnya.
Pihaknya mengaskan, pembongkaran bangunan akan dilakukan setelah mediasi yang melibatkan Satpol PP, Dishub, Polsek Pedurungan, pengelola, dan perwakilan ormas Pemuda Pancasila. Mediasi akan dipimpin Kapolrestabes Semarang.
“Pembongkaran nanti menunggu mediasinya seperti apa, baru kita lihat. Alasan dibongkar karena bangunan tidak memiliki izin. Tidak ada hak guna bangunannya di situ,” katanya.
Sementara itu, sebelum mediasi, sempat terjadi ketegangan terkait kasus penyobekan bendera ormas yang dilakukan orang tak dikenal. Namun kejadian tersebut tidak terjadi saat kegiatan pembongkaran kemarin.
“Penyobekan bendera ormas bukan hari ini tadi (15/11/2021). Itu kejadian lama, dan rencananya mau dilaporkan secara resmi oleh pihak ormas,” kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny S Lumbatoruam.
Dikatakan, pihak Polsek Pedurungan dan Satreskrim Polrestabes Semarang juga menyampaikan akan melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya penyobekan bendera ormas yang dimaksud.
“Tadi arahan dari Pak Kapolrestabes kalau mau laporan kaitan dengan bendera monggo, silakan laporan ke Polrestabes Semarang dengan membawa bukti-bukti dan saksinya,” ujarnya.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, ada sebanyak 20 bangunan karaoke tak berizin berdiri di lokasi tersebut. Rencananya, kemarin pihaknya akan membongkarnya. Hanya saja, kegiatan tersebut gagal dilakukan karena dihadang anggota ormas.
“Sebelumnya, pemilik karaoke sudah kami informasikan. Mereka ikhlas, bongkar sendiri. Tapi, kenapa hari ini malah mengerahkan ratusan orang?” ungkapnya.
Dikatakan, pembongkaran tersebut dilakukan lantaran bangunan yang digunakan tidak memilki izin. Termasuk tidak adanya perizinan dari Dinas Pariwisata Kota Semarang.
“Dia melanggar: satu, mendirikan bangunan di atas tanah Pemkot. Dua, tidak sewa menyewa, tidak berizin, tidak ber-IMB, dan tidak ada izin dari Dinas Pariwisata. Karena kalau usaha karaoke pasti ada izin dari Dinas Pariwisata. Berarti liar. Itu tugas kami yang menertibkan,” tegasnya.
Pihaknya menegaskan, kegiatan pembongkaran yang dilakukan pastinya memakai prosedural. Bahkan, sebelumnya, pihak kelurahan setempat juga telah melayangkan surat teguran kepada pemilik tempat karaoke.
“Pembongkaran pasti pakai SOP, teguran satu, dua, tiga dari lurah juga sudah ada. Kan (karaoke liar ini) lama banget, sudah ada sejak 2019. Karena Kadishub menyurati, kami melakukan pembongkaran,” tegasnya.
Pihaknya menyangkan sikap ormas tersebut yang dianggap tidak membantu program Pemerintah Kota Semarang dalam penataan kota. Menurutnya, alangkah baiknya guyub bareng bersinergi dengan pemerintah.
“Kalau berbicara ormas, saya juga ormas. Saya penasehat ormas. Tetap ikuti aturan wali kota. Yang gak pas, ya jangan dilindungi. Ormas yang datang ini justru orang dari luar kota. Ini kan tidak baik. Sehingga tadi Pak Kapolrestabes hadir, akan dilakukan mediasi ulang hari Kamis nanti,” katanya. (mha/aro)