RADARSEMARANG.COM, Semarang – Tempat karaoke liar di kawasan Terminal Penggaron disegel Polrestabes Semarang, Senin (15/11/2021). Dilokasi tersebut, ada sebanyak 20 bangunan karaoke.
“Sudah dipasangai police line hari ini. Alasan dibongkar karena bangunan tidak memiliki izin. Tidak ada hak guna bangunannya disitu,” ungkap Kapolsek Pedurungan, AKP Hadi Handoko kepada RADARSEMARANG.COM, Senin (15/11/2021).
Pihaknya menyebutkan, penyegelan ini aka diteruskan dengan pelaksanaan pembongkaran yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Semarang. Bahkan, pemilik atau pengelola juga sudah mendapatkan pemberitahuan terkait kegiatan ini.
“Tadi malam (14/11/2021) memang dari pihak pengelola sudah ada inisiatif juga untuk mengosongkan. Dan itu sebenarnya sudah kosong semua. Tinggal bangunannya saja, untuk dibongkar,” katanya. (mha/bas)