28 C
Semarang
Saturday, 12 April 2025

Bapenda Semarang Kejar Potensi Pajak Mal

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Sampai akhir tahun 2021 ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang mengejar potensi pajak mal. Termasuk pajak restoran, reklame, hiburan, dan parkir. Seiring tumbuhnya sektor perekonomian setelah status PPKM Semarang di level 1.

Kabid Pajak Daerah II Bapenda Kota Semarang Elly Asmara mengatakan, sejak PPKM Level 1 diterapkan di Semarang, Bapenda menggiatkan kegiatan pembinaan kepada wajib pajak.

“Kami tingkatkan pengawasannya, tiga bulan mulai Oktober kemarin kami maksimalkan potensi penerimaan pajaknya. Bahkan kemarin kami melakukan penyegelan tenant atau resto yang ada di mal,” katanya usai melakukan sosialisasi terhadap pengelola mal di kantor Bapenda Senin (8/11).

Sektor pajak yang bisa dimaksimalkan, kata dia, adalah restoran di mal, reklame penanda toko yang ada di indoor mal, parkir mal, dan lainnya. Belum lama ini ada 15 objek pajak yakni resto yang terpaksa diberi penanda tidak taat membayar pajak, karena telat atau belum melakukan pembayaran pajak.

“Jadi kami sengaja mengumpulkan pengelola mal agar bisa memberikan informasi lebih cepat terkait kewajibannya membayar pajak,” tambahnya.

Dari segi capaian sektor pajak di mal, memang masih sangat kecil. Misalnya pajak restoran sampai 5 November lalu, realisasinya masih di angka Rp 103 miliar atau 42 persen. Sementara pajak reklame baru Rp 21 miliar atau 47 persen.

Pajak hiburan realisasinya masih Rp 6 miliar atau 10 persen. Sementara pajak parkir mall masih Rp 19 miliar atau 18 persen. “Sektor ini harus dimaksimalkan sehingga bisa meningkatkan pendapatan Pemkot Semarang,” jelasnya.

Ke depan pihaknya akan menggandeng Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Semarang untuk mengoptimalkan pajak daerah di mal. Dilakukan sistem kerjasama ini, lantaran tindakan penempelan stiker di tenant mal perlu dievaluasi.

“Kami evaluasi cara kemarin. Kini lebih mengutamakan komunikasi dengan asosiasi agar bisa meneruskan informasi terkait pajak ke tenant. Jadi hasilnya lebih optimal, pengunjung tetap nyaman ketika berbelanja,” pungkas dia.

Sementara itu, Legal Leasing Mal Ciputra Dicky Yulianto mengakui jika sebelumnya Bapenda langsung melakukan penindakan kepada tenantt. Pihaknya berharap ada komunikasi, sehingga pelaksanaan sosialisasi pembayaran wajib pajak bisa dibantu oleh pengelola mal.

“Dengan koordinasi ini, harapannya bisa saling support antara pengelola, Pemkot dan tenantt. Kami bisa support ke owner tenant. Kalau langsung ditindak tenant-nya, imbasnya ke kami. Apapun itu, images masyarakat pasti ke pengelola mal,” ujarnya. (den/ida)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya