27.4 C
Semarang
Friday, 20 June 2025

Pembangunan Pusat Industri Kecil Menengah Logam Baru 44 Persen

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, SemarangPemerintah Kota Semarang membangun Pusat Industri Kecil Menengah (IKM) Logam di Kawasan Industri Wijaya Kusuma (KIW). Pembangunan ini menggunakan dana alokasi khusus (DAK) dari Kementerian Perindustrian sebesar Rp 21,5 miliar. Saat ini proges pembangunan baru berjalan sekitar 44 persen.

Diketahui pusat IKM ini semula berada di kawasan industri Bugangan, kemudian dipindahkan ke Kawasan Industri Wijaya Kusuma. Tahap pertama, persiapan lahan dilakukan 2019 lalu, tahap kedua tahun ini dan ditargetkan selesai pada 15 Desember mendatang.

“Kita minta pihak kontraktor bisa selesai tepat waktu. Pasalnya progresnya baru 44 persen. Mudah-mudahan Desember nanti rampung, tidak molor sampai tahun depan,” kata Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Joko Susilo usai tinjuan Selasa (2/11).

Joko menerangkan, pembangunan Pusat IKM Logam ini dilakukan dua tahap. Tahap penyiapan lahan menelan anggaran Rp 4,8 miliar.

Sementara ini, pengrajin logam melakukan usahanya di rumah masing-masing. Hasil pendataan saat ini ada 74 pelaku usaha yang nantinya menempati sentra industri logam di kawasan industri Wijaya Kusuma. “Kami berharap bisa selesai tapat waktu dan bisa dimanfaatkan, agar ekonomi bisa bangkit,” jelasnya.

Kabid Industri Logam, Elektronika dan Alat Angkut Dinas Perindustrian Kota Semarang, Agustina Widya, mendorong kontraktor melakukan percepatan pembangunan dengan pengawasan yang terukur.

“Ada 74 IKM yang semula di Barito yang nantinya menempati sentra IKM logam di industri Wijaya Kusuma, itu sudah by name,” paparnya.

Selain itu, Kementerian Perindustrian juga akan menambah anggaran melalui DAK untuk melengkapi sarpras yang belum terbangun. Misalnya gapura, rambu lalu lintas, taman dan lainnya.

“Anggaran tahun ini untuk membangun gedung promosi, ruko, masjid, kantor UPT untuk dinas perindustrian, gudang dan tempat pembuangan (IPAL),” jelasnya.

Jika kontraktor tidak bisa on target, lanjut Widya, dipastikan akan terkena sanksi. Pasalnya pembayaran dari Kementerian dilakukan dengan melihat progres pengerjaan yang dilakukan di lapangan.

“Pencairan termin pertama sudah terlaksana, karena syaratnya kondisi fisik 35 persen, nanti 30 November harusnya sudah 80 persen agar bisa pencairan termin kedua,” pungkasnya. (den/zal)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya