RADARSEMARANG.COM, Semarang – Izin usaha dua tempat hiburan di Semarang yakni Holywings dan Marabunta bakal dievaluasi oleh Pemkot Semarang melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).
Evaluasi ini dilakukan karena pelanggaran jam opersional dalam PPKM Level 1 beberapa waktu lalu hingga berbuntut penyegelan selama satu bulan. Menurut informasi yang dihimpun, pelanggaran juga pernah dilakukan dua tempat hiburan yang ada di Kota Lama ini saat penerapan PPKM level 3 beberapa waktu lalu.
“Bukan tidak mungkin ada sanksi pencabutan izin usaha, pelanggaran yang dilakukan kemarin akan jadi bahan evaluasi,” kata Kepala Disbudpar Kota Semarang, Indriyasari Kamis (28/10/2021).
Iin begitu ia disapa, menjelaskan dalam waktu dekat pihaknya akan berkoodinasi dengan jajaran OPD lain. Dikarenakan izin usaha ini tidak hanya keluar dari Disbudpar melainkan juga dari dinas lainnya.
“Kita akan rapatkan dalam waktu dekat dengan dinas terkait, banyak hal dan pertimbangan untuk memberikan sanksi tersebut. Maka dari itu, perlu dilakukan evaluasi pasca penyegelan,” tuturnya.
Pelanggaran yang dilakukan Holywings, Marabunta dan beberapa tempat usaha lainnya sangat disayangkan oleh Pemkot Semarang. Namun adanya penyegelan ini tentu bisa menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lainnya agar tertib aturan.
“Kasus Covid-19 saat ini memang turun, tapi tidak berati bebas. Dalam PPKM Level 1, pemerintah telah memberikan kelonggaran terhadap industri pariwisata melalui yang telah diberikan Wali Kota,” ujar dia kecewa.
Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman mendukung apa yang sudah dilakukan Pemkot Semarang, TNI dan Polri yang menindak tegas pelanggaran PPKM Level 1 yang telah diatur oleh Wali Kota Semarang.
“Kita dukung, level 1 ini tidak berati bebas dan Covid-19 sudah selesai. Ada aturan jam tayang untuk pelaku usaha, ini harus ditaati,” tuturnya.
Dua tempat hiburan yang beberapa kali terkena teguran dan sanksi penyegelan oleh Pemkot Semarang ini sangat disayangkan. Apalagi dalam penurunan level PPKM, Pemerintah Pusat juga melakukan pengawasan ke daerah, harapannya tak lain untuk menekan angka penyebaran Covid-19 ataupun mempertahankan tetap berada di level 1.
“Pemkot harus tegas, apalagi beberapa kali sudah kena teguran dan sanksi. Kalau bisa ya dicabut izin usahanya, teguran pada PPKM sebelumnya ini juga harus dijadikan pertimbangan pengambilan sanksi tegas,” kata pria yang akrab disapa Pilus ini.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi pun nampak kecewa dengan pelanggaran yang dilakukan dua tempat usaha di Semarang. Hendi begitu ia disapa berulang kali membina para pelaku usaha agar patuh terhadap aturan.”Berulang kali kita sudah ingatkan dan kita juga sudah komunikasi dengan para pengusaha. Sudah preventif. Kalau masih ada yang menyepelekan dan nakal ya harus kita tindak tegas,”tegasnya. (den/bas)