RADARSEMARANG.COM, Semarang – Kota Semarang akhirnya turun level dari PPKM Level 2 menjadi Level 1.
Turunnya level PPKM untuk Kota Semarang ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19. Selain Semarang di Jateng ada Kota Tegal yang juga turun menjadi level 1.
“Ini adalah buah dari kerja keras tenaga kesehatan, TNI-Polri, Forkompinda dan Masyarakat Kota Semarang yang menerapkan prokes dengan baik sehingga ada penurunan level dari level 2 ke level 1,” kata Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi ketika dihubungi melalui WhatsApp, Selasa (19/10/2021).
Pria yang akrab disapa Hendi ini menekankan jika Covid-19 belum usai, ia pun berpesan agar masyarakat tidak lengah dan tetap melaksanakan prokes dalam melakukan aktivitas. Penurunan level ini, kata dia, akan diterapkan kelonggaran dari berbagai sektor usaha, pariwisata dan lainnya.
Untuk pelaku usaha misalnya, mal, hypermart, supermarket boleh buka hingga pukul 22.00 dengan kapasitas 100 persen. Sedangkan untuk rumah makan, kafe, resto boleh buka hingga pukul 24.00 dengan kapasitas 75 persen.
Sementara PKL atau usaha di ruang publik boleh buka dengan kapasitas 75 persen tanpa pengaturan jam. Bioskop dan kafe yang ada di bioskop buka hingga pukul 22.00 dengan kapasitas 75 persen.
Pertemuan sosial budaya dan resepsi pernikahan bisa mencapai 75 persen dari kapasitas. Sedang tempat ibadah buka dengan kapasitas 75 persen.
“Untuk pembelajaran tatap muka masih tetap sama aturannya dengan level 2,” imbuhnya.
Sementara untuk sektor wisata, boleh buka dengan kapasitas 76 persen. Anak-anak pun boleh masuk ke tempat wisata. Meski telah diberikan kelonggaran, penggunaan aplikasi Pedulilindungi sebagai syarat masuk pengunjung.
“Anak boleh masuk ke tempat wisata. Pesan saya prokes tetap dilakukan dengan ketat,”pungkasnya. (den/bas)