28.4 C
Semarang
Monday, 23 June 2025

Satpol PP Semarang Bongkar Puluhan Rumah Tanpa IMB

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Akhirnya, petugas Satpol PP Kota Semarang membongkar 34 rumah tanpa izin membangun bangunan (IMB) di Kampung Karangjangkang (blok atas), Ngemplak Simongan, Semarang Barat, Kamis (14/10/2021). Kendati sebelumnya sudah mendapatkan surat untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

“Batas waktu untuk melakukan pembongkaran secara mandiri sudah habis kemarin. Makanya, hari ini (kemarin, red) kami turun untuk melakukan pengecekan sekaligus membongkar rumah tersebut,” kata Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto kepada RADARSEMARANG.COM.

Fajar mengingatkan kepada kuasa hukum pemilik tanah agar segera memasang peringatan. Hal itu untuk mengantisipasi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menempati lagi lokasi tersebut. Meski begitu, pihaknya berterima kasih kepada warga yang telah tertib dan ikhlas bangunannya dirobohkan.

“Nantinya pemilik tanah akan menyelesaikan perihal sisa tiga poskamling di tempat itu. Setahu saya, tali asih sudah diberikan sepenuhnya,” katanya.

Sugiyono, salah satu warga mengaku ikhlas lahir batin rumahnya dibongkar. Kendati begitu, ia mengingatkan masih ada tiga poskamling yang perlu dibicarakan dan diperhitungkan dengan baik.

Kuasa Hukum Pemilik Tanah Budi Kiyatno mengaku siap membicarakan perihal tiga poskamling tersebut. “Nanti kami bicarakan baik-baik dengan pemilik tanah,” tegasnya. Terpenting saat ini, pembongkaran berjalan 1dengan lancar dan baik. (cr9/ida)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya