RADARSEMARANG.COM, Semarang – Petugas Satpol PP kembali menggelar razia di beberapa titik jalan protokol di Kota Semarang. Sebanyak 29 pengemis, gelandangan, dan orang terlantar (PGOT) diamankan.
PGOT ini didominasi oleh manusia silver 14 orang, disusul 9 gelandangan, dan 6 orang terlantar. Penangkapan ini diwarnai isak tangis oleh mereka yang menolak diamankan, Kendati begitu, Satpol PP tetap membawa mereka ke markas Satpol PP.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menyatakan, penangkapan tersebut dilakukan atas perintah atasan lantaran banyaknya aduan masyarakat. “Mereka nggak hanya dari Semarang, ada yang dari luar Kota Semarang juga,” tuturnya.
Ia sangat menyesalkan kegiatan mereka. Mengingat berdasarkan peraturan daerah (perda) Kota Semarang, PGOT itu dilarang berkeliaran. Ia juga memperingatkan mereka untuk tidak melakukannya lagi. Semua ini demi ketertiban dan keindahan kota.
“Kalau bicara zaman susah. Semuanya juga lagi susah. Kota Semarang harus bersih. Semua harus tertib aturan,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Semarang Muthohar mengapresiasi kinerja Satpol PP dan jajarannya. Menurutnya, PGOT memang semakin menjamur di Kota Semarang.
Padahal larangannya sudah jelas tertera pada Perda nomor 5 tahun 2014. “Kami sangat mendukung. Apalagi manusia silver sangat marak di jalanan,” katanya.
Dari 14 manusia silver, ada 13 orang yang telah berulang kali terkena razia. Menanggapi hal ini, mereka akan dimasukkan ke panti rehabilitasi sosial. Sedangkan yang baru tertangkap akan diberikan pembinaan lalu diizinkan pulang.
“Gelandangan yang berlatar belakang orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), akan kami masukkan rumah sakit jiwa atau Panti Among Jiwo,” lanjutnya. (cr9/ida)