32 C
Semarang
Saturday, 21 December 2024

Pemkot Semarang Gratiskan Retribusi 15 TPU, Ini Daftarnya

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang– Pemerintah Kota Semarang menggratiskan izin pemakaian tanah makam dan perpanjangan makam sampai akhir tahun nanti. Total ada 15 makam di lahan milik Pemkot Semarang yang digratiskan sesuai surat keputusan (SK) Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.

Hendi –sapaan akrabnya–menekankan bahwa retribusi tempat pemakaman umum (TPU) milik pemkot  telah digratiskan. Selain itu, retribusi untuk perpanjangan dan pemakaian ambulans / mobil jenazah dari Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Semarang (Disperkim) juga digratiskan.

Hendi meminta masyarakat bisa melaporkan bila terjadi pungutan liar (pungli) yang mengatasnamakan keperluan untuk ketiga hal yang sudah digratiskan Pemkot Semarang. “TPU milik Pemerintah Kota Semarang gratis. Ini bagian dari program jaminan lahir hingga meninggal yang diinisiasi di Kota Semarang. Harapannya, tentu saja program ini dapat meringankan beban masyarakat. Jika ada pungli, segera laporkan,” tegasnya, Selasa (28/9/2021).

Senada, Kepala Bidang Pertamanan dan Pemakaman Disperkim Kota Semarang Murni Ediati pun menekankan masyarakat bisa langsung melapor kepadanya jika terjadi pungutan yang tidak semestinya dalam pelayanan pemakaman.

“Jadi, warga yang menemukan adanya pungutan liar dapat menghubungi Disperkim. Bisa datang langsung ke kantor di kompleks balai kota Jalan Pemuda atau menghubungi nomor telepon 081326777333 untuk segera kita tindaklanjuti,” terang Murni Ediati.

Sementara itu, untuk prosedur pelayanan pemakaman jenazah sendiri, warga dapat langsung mengajukan surat permohonan ke Disperkim. Nantinya Bidang Pertamanan dan Pemakaman akan menindaklanjutinya. Masyarakat pun cukup menyiapkan kelengkapan administrasi berupa surat keterangan kematian dari lurah setempat, fotokopi KTP/identitas ahli waris/pemohon, serta fotokopi KTP warga yang meninggal.

Kasi Penyelenggaraan Pemakaman Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, Djunaidi mengatakan, sesuai SK Wali Kota, penggratisan ini hanya retribusi izin atau izin pemakaian tanah makam, serta perpanjangan pemakaian makam.

“Untuk jasa gali kubur tidak graris, karena kami hanya punya lahan. Tenaga penggali kubur ini deal-dealan dengan ahli waris,” katanya saat ditemui RADARSEMARANG.COM, Selasa (28/9/2021)

Kalau tidak ada tenaga penggali kubur, kata dia, sesuai peraturan daerah (Perda) dibantu warga sekitar. Misalnya, penggalian kubur ataupun pengurukan. Jika memang keluarga menghendaki menggali sendiri, sebenarnya tidak masalah.

“Masalah harga (penggalian, Red) bukan kita tentukan. Kasarnya kalau mau digali sendiri monggo, nah tapi kan nggak mungkin, sehingga ada tenaga dari warga itu, karena kami hanya menyiapkan lahan,” tuturnya.

Djunaidi tidak memungkiri jika banyak warga yang menjerit terkait banderol jasa penggali kubur ini. Biasanya hal itu terjadi melihat medan atau tanah yang digali.

Disinggung rencana tukang gali kubur yang akan diangkat menjadi non ASN, menurut dia rencananya tersebut bagus, sehingga meminimalkan terjadinya pungutan penggalian makam.

“Sebenarnya itu baru rencana, memang ada rencana ke sana, tapi harus melihat apakah APBD mampu atau tidak,” bebernya.

Adapun 15 TPU milik Pemkot Semarang yang digratiskan, yakni TPU Tawangaglik, Tugurejo, Bergota, Kembangarum, Ngadirgo, Jatisari, Palir, Banjardowo, Sompok, Pedurungan Lor, Kedungmundu China, Kedungmundu Kristen/Veteran, Dadapan Sendangmulyo, Jabungan dan Trunojoyo. “Semua TPU milik pemkot ini gratis izin pemakaman dan perpanjangan,” katanya.

Prosedur untuk mengajukan, jelas dia, ahli waris menuju ke TPU asalkan bukan TPU yang overload, lalu petugas akan menunjukkan lokasi yang bisa ditempati. Selanjutnya, ahli waris mencari tukang gali kubur lalu deal masalah harga gali kubur. “Syaratnya KTP ahli waris, KTP yang meninggal, surat kematian, dan mengisi izin pemakaman,” tambahnya.

Program penggratisan ini kata dia dilakukan sampai akhir tahun. Sebelumnya, program serupa sudah dilakukan sejak 2019 lalu, sesuai dengan event dan kebijakan wali kota, misalnya HUT RI, HUT kota dan lainnya. “Untuk tahun ini, izin sampai 31 Desember, bisa jadi diperpanjang sesuai arahan Pak Wali Kota,”tandasnya. (den/aro)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya