30 C
Semarang
Tuesday, 17 June 2025

Naik Kereta Api Harus Sudah Vaksin

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Aturan baru bagi pengguna Kereta Api (KA) saat akan berpergian, wajib sudah melakukan vaksinasi. Aturan ini berlaku seusai Surat Edaran Kemenhub nomor 69 tahun 2021.

“Mulai hari ini, baik KA lokal dan jarak jauh akan menerapkan sistem vaksinasi sebagai salah satu syarat naik KA. Di Stasiun Tawang setiap hari masih ada vaksinasi, bisa dimanfaatkan penumpang dengan kuota yang ditentukan dari KKP,” kata Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro Selasa (14/9/2021).

Kris begitu ia disapa menjelaskan jika aturan ini berlaku mulai Selasa (14/9/2021) kemarin. Sebelum naik kereta, bukti vaksinasi Covid-19 akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.

“Nanti datanya akan muncul di layar komputer petugas boarding karena sudah terintegrasi dengan PeduliLindungi,” bebernya.

Syarat vaksinasi minimal dosis pertama tersebut juga menjadi syarat pada perjalanan KA Jarak Jauh. Bedanya, pelanggan KA Jarak Jauh juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

“Hasil tes swab negatif Antigen atau PCR tetap jadi syarat juga ya untuk perjalanan kereta jarak jauh. Secara umum pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan KA.” tambahnya.

Kemudian bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

“Untuk jumlah KA yang dijalankan ada 5 sampai 6 KA di wilayah Daop 4, antigen juga masih kami sediakan di Tawang, Poncol, Tegal, Pekalongan dan Cepu,” pungkasnya. (den/ida)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya