31 C
Semarang
Saturday, 12 April 2025

61 Bangunan di Kampung Karang Jangkang Dibongkar

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Puluhan bangunan di Kampung Karang Jangkang, Kelurahan Ngemplak Simongan, Semarang Barat kembali dibongkar oleh Satpol PP Kota Semarang. Total ada 61 bangunan yang sudah dieksekusi. Pembongkaran bangunan dibagi menjadi tiga tahap, Pada Selasa (7/9/2021) kemarin, sebanyak 26 rumah dibongkar.

Meski berdiri di atas tanah yang bukan miliknya, pembongkaran yang melibatkan petugas gabungan TNI dan Polri itu bukan berarti berjalan mulus. Kericuhan sempat terjadi karena warga masih tidak terima huniannya dirobohkan. Mereka mencoba mendorong petugas, dan sampai adu mulut, mengumpat, dan mengusir petugas.

“Jangan dibongkar Pak, kasihani kami. Kami mau tinggal di mana?” ratap salah satu wanita yang juga ikut menghalangi jalannya eksekusi.

Namun perlawanan warga sia-sia. Petugas gabungan tetap bertindak tegas. Dua alat berat (eksavator) mulai beraksi meruntuhkan bangunan yang sudah puluhan tahun mereka tempati. Warga tidak bisa berbuat apa-apa, dan merelakan rumah mereka diratakan. Dalam pembongkaran itu, pihak Satpol PP sudah mengantongi surat rekomendasi bongkar sah dari Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang.

“Distaru sudah mengeluarkan rekomendasi segel, dan bongkar, maka kita lakukan pembongkaran, Ditambah kuasa hukum pemilik tanah sudah mengeluarkan surat peringatan satu dan dua. Di PTUN pun warga juga kalah,” kata Kasatpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto di sela-sela acara pembongkaran, Selasa (7/9/2021).

Mantan Kepala Dinas Perdagangan ini menerangkan jika putusan PTUN No. 50/G/2021 tanggal 26 Juli 2021 tentang hasil gugatan sengketa lahan telah dimenangkan oleh pemilik tanah. Ia menyayangkan kuasa hukum dari warga justru tidak memberikan informasi petugas akan membongkar, sehingga warga melakukan perlawanan. “Satpol PP sebagai eksekutor, bahkan kami undang warga terkait dengan hasil keputusan PTUN, tapi warga tidak ada yang hadir saat itu,” terangnya.

Dari tiga tahapan pembongkran yang dilakukan, Fajar merinci ada 24 pedagang kaki lima (PKL) yang dibongkar pada tahap pertama. Lalu tahap kedua, 11 rumah, dan kali ini adalah tahap ketiga ada 26 rumah yang dibongkar. Total rumah yang dibongkar hingga saat ini ada 61 bangunan.

“Keputusan hukum harus dihargai dan dihormati, harusnya kuasa hukum warga memberitahu warga, sehingga tidak terjadi benturan dengan petugas,” tegasnya.

Dari pemilik lahan lahan juga telah menawarkan tali asih untuk PKL per orang mendapatkan Rp 15 juta. Sedangkan untuk tali asih bangunan rumah per warga mendapat Rp 40 juta. Padahal di tempat lain hanya Rp 20 juta-Rp 25 juta.

Menurut Fajar, masih ada 36 bangunan yang belum dibongkar karena tali asih belum diberikan. Lokasinya di bagian atas. “Tali asih 36 rumah ini belum diberikan, nanti akan dibagikan melalui kuasa hukum,” katanya.

Rizal Thamrin selaku kuasa hukum Putut Sutopo, pemilik 8.200 meter persegi tanah yang dihuni warga mengatakan, jika penegakan Perda kali ini terkait dengan izin mendirikan bangunan di atas tanah orang lain.

“Dasar pelaksanaan pembongkaran Satpol PP adalah atas permohonan dari kami yang sudah melaporkan hingga ke PTUN, dan kami tempuh melalui prosedur hukum pertanahan yang benar,” katanya.

Ia menjelaskan, untuk pembongkaran tahap selanjutnya masih menunggu pihaknya untuk mengajukan permohonan bongkar kepada Distaru Kota Semarang. Menurutnya, pembongkaran ini sudah disosialisasikan kepada warga sejak 2011, tapi tidak pernah ada respons dari warga. “Sementara ini yang sudah menerima tali asih ada 15 dari 61 warga,”ujarnya. (den/aro)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya