31 C
Semarang
Saturday, 19 April 2025

Tri Lomba Juang Dibuka, Ini Aturan yang Harus Dipatuhi Masyarakat

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi kembali membuka pusat olahraga Tri Lomba Juang (TLJ) untuk umum, mulai Minggu (29/8/2021) kemarin. Pembukaan ini dilakukan setelah wilayah Semarang berhasil menjadi kota besar pertama di Jawa dan Bali status angka paparan Covid-19 turun dari Level 4 ke Level 3.

Ini merujuk dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 35 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 di wilayah Jawa dan Bali. Kemudian diturunkan melalui Instruksi Walikota Semarang nomor 3 tahun 2021 tentang PPKM level 3.

Hendi begitu ia disapa, mempersilahkan masyarakat umum untuk kembali melakukan kegiatan olah raga di ruang terbuka sesuai aturan yang berlaku saat ini. Namun dirinya mengimbau agar kegiatan olahraga dilakukan secara individu atau maksimal empat orang jika berkelompok, serta tidak melibatkan kontak fisik.

“Kami menjalankan sesuai aturan dengan merujuk instruksi Mendagri. Selain dari sisi olahraganya sendiri, harapannya bisa menggerakkan kembali roda perekonomian di sekitar fasilitas olah raga yang ada di Kota Semarang,” tutur Hendi.

Kendati begitu, turunya level PPKM ini belum final. Hendi berpesan penurunan ini jangan ditanggapi dengan euforia berlebih. Penerapan protokol kesehatan harus secara tertib dilakukan, terutama menghindari kerumunan untuk mengantisipasi penularan. “Ini penting dilakukan, supaya kasus Covid-19 di Kota Semarang tidak lagi meningkat,” tekannya.

Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Kota Semarang, Suhindoyo menyebutkan, awalnya Tri Lomba Juang akan dibuka kembali pada 23 Agustus lalu. Namun untuk mengantisipasi euforia masyarakat, pihaknya terlebih dahulu melakukan pengecekan lokasi.

“Karena perkembangan Covid-19 di Kota Semarang menurun dan adanya instruksi menteri tersebut, serta masukan dari pedagang setempat, kami membuka TLJ.  Alhamdulillah, jumlahnya tidak terlalu banyak dan semuanya telah mematuhi protokol kesehatan,” tambahnya.

Suhindoyo menjelaskan untuk jam operasional akan diberlakukan hanya pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 15.00-18.00. “Kami meningkatkan jumlah petugas dari UPTD, pengunjung wajib menunjukkan bukti telah divaksin, penerapan protokol kesehatan, serta pengendalian kapasitas pengunjung,” tambahnya. (den/ida)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya