25 C
Semarang
Tuesday, 15 April 2025

Setor Rp 150 Juta, Gagal Jadi Pegawai PDAM

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Kasus dugaan penipuan prekrutan pegawai PDAM Kabupaten Demak terus bergulir.

Seorang warga Wonosalam, Eka Armianto mengaku kehilangan uang Rp 150 juta. Tetapi setelah satu tahun lebih ia baru sadar SK pengangkatan pegawai yang diterima disinyalir palsu. Sampai sekarang tidak kunjung bekerja di perusahaan pelat merah tersebut.

Eka mengaku awal 2020 mendapatkan tawaran bisa bekerja sebagai staf bagian hubungan pelanggan di PDAM Kabupaten Demak. Ia dijanjikan bisa langsung menjadi pegawai dengan catatan membayar Rp 150 juta.

“Saya percaya saja, karena yang menawari bernama Nurwito dan mengaku pegawai di sana,” katanya.

Setelah setuju, Eka diminta untuk membayar uang muka Rp 10 juta. Setelah proses berjalan akhirnya 14 April mendapatkan SK pengangkatan pegawai. Ia pun diminta melunasi kekurangannya. Tanpa ragu, Eka membayar lunas, karena namanya sudah masuk di dalam SK yang berlabelkan PDAM Kabupaten Demak.

“Dijanjikan sudah bisa bekerja April 2020, tetapi sampai sekarang tetap tidak bisa bekerja,” ujarnya.

Ia mengaku sudah beberapa kali bertemu dan meminta agar uang dikembalikan. Tetapi tak kunjung mendapatkan kejelasan. Bahkan kasus tersebut sudah masuk ke Polres Demak. Agus Cahyo Mardiko yang melaporkan karena juga merasa tertipu.

“Uang itu padahal dari hutang, tetapi tidak juga dikembalikan,” tambahnya.

Pendamping korban, Yoyok Sakiran mengatakan, ternyata setelah ditelusuri setidaknya ada 14 orang yang diduga tertipu. Pihaknya bersama Lembaga ALiansi Indonesia Jetang sudah mendatangi Nurwito dan meminta pertanggungjawaban. Tetapi tidak mendapatkan penjelasan.

“Keponakan juga menjadi salah satu korbannya. Dan terakhir sudah ditangani petugas Polres Demak,” tambahnya.

Ketua DPD Lembaga Aliansi Indonesia Jateng ini, meminta kasus tersebut segera diusut sampai selesai. Jangan sampai ada korban lagi. Sebab, korban yang dimintai uang untuk bisa menjadi pegawai rata-rata menyetor uang puluhan juta sampai Rp 150 juta. Apalagi Polres Demak sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.

“Kami melakukan pendampingan dan  akan mengawal kasus ini sampai selesai,” tambahnya. (fth/zal)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya