RADARSEMARANG.COM, Semarang – Tim Gabungan Bea Cukai Semarang dan Satpol PP Demak berhasil mengamankan 48 ribu rokok ilegal di kantor jasa pengiriman kargo. Diduga kerugian negara mencapai Rp 32.175.000 berupa cukai dan pajak rokok. Saat ini barang bukti telah diamankam dan tim tengah meneliti perkara.
Kepala Bea Cukai Semarang Sucipto mengatakan, keberhasilan penindakan didukung adanya informasi dari intelijen. Pihaknya langsung bergegas menuju lokasi pengiriman Indah Logistik Cargo untuk melakukan operasi.
“Kami temukan empat karton dan empat plastik hitam. Dalam kemasan ball-nya disamarkan dengan tumpukan kulit padi,” ujarnya kepada RADARSEMARANG.COM.
Dia katakan, pegawai perusahaan jasa pengiriman mau bekerja sama setelah tim menyampaikan maksudnya. Tim segera mengecek barang yang sesuai dengan informasi dari intelijen. Lalu meminta izin kepada pegawai untuk menggeledah salah satu karton. Setelah keempat karton dibuka ditemukan rokok SKM Merk Hima dan Bossini. Semuanya dilekati Pita Cukai yang diduga palsu. “Bagian hologram luntur dan tertulis SKT pada Pita Cukai yang kami duga palsu,” imbuhnya.
Menurut keterangan pegawai pada perusahaan Indah Logistik Cargo tidak terdapat identitas pengirim maupun penerima barang tersebut. Namun tim gabungan berhasil mengamankan 48 ribu rokok ilegal. Dengan rincian 32 ribu batang dikemas dalam empat karton dan 16 ribu dikemas dalam empat karung plastik hitam.
Lebih lanjut, gempur rokok ilegal yang diupayakan bea cukai bersama tim gabungan akan terus berjalan. Operasi demi operasi pemberantasan dilakukan agar hal ini tidak menimbulkan kesenjangan terhadap industri rokok legal. Kemudian tak kalah penting, menekan kerugian negara dan mendukung pemulihan ekonomi. (taf/ida)