RADARSEMARANG.COM, Semarang – Pengadaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Kelurahan Tawang Mas dengan biaya tinggi, Rp 500 ribu, berbuntut panjang. Beberapa warga tak tinggal diam. Mereka minta bantuan Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH), Fakultas Hukum (FH) Unisbank.
“Biaya PTSL di Jawa dan Bali hanya Rp 150.000. Namun berdasarkan laporan, warga Tawang Mas ada yang ditarik Rp 500.000. Jika ada penarikan biaya di atas ketentuan, jelas itu pelanggaran,” kata Kepala BKBH FH Unisbank, Sukarman, Rabu (18/8/2021).
Karman Sastro -sapaan akrabnya- mengatakan, atas hal ini 14 warga meminta bantuan hukum untuk menyelesaikan perkara tersebut. Ini karena mereka merasa keberatan atas biaya PTSL yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihaknya kini menerjunkan tim khusus untuk menyelidiki kasus ini. Menurutnya, jika memang berkas PTSL warga dikembalikan atas pungutan di atas ketentuan, maka tim akan meminta klarifikasi kepada DPRD Kota Semarang. “Surat audiensi dengan DPRD kami kirimkan hari ini,” tambahnya.
Jika syarat penyertifikatan tanah milik warga memang sudah lengkap menurut hukum, tapi masih ditolak, maka pihaknya akan mengadukan ke Presiden RI melalui Kepala Staf Kepresidenan Bidang Agraria. “Kami tidak akan membuatkan surat ke Kepala Staf Kepresidenan, jika permasalahan bisa diselesaikan di tingkatan Pemkot Semarang,” timpal Arikha Saputra, dosen FH Unisbank. (cr9/ida)