RADARSEMARANG.COM, Semarang – Satpol PP Kota Semarang menindak tegas 32 pedagang kaki lima (PKL) dan dua kafe, karena melanggar jam operasional. Sesuai Perwal PPKM Nomor 49 Tahun 2021, tempat usaha hanya boleh buka sampai pukul 20.00.
PKL dan kafe yang melanggar jam operasional berada di beberapa titik, seperti di Jalan MH Thamrin, Jalan KH Ahmad Dahlan, Jalan Pahlawan, Jalan Imam Barjo dan Jalan Pleburan. Petugas tiba sekitar pukul 21.20 dan mendapati tempat usaha masih ramai pembeli.
Pedagang dan warga terlihat kaget ketika para petugas turun dari mobil dinas. Pedagang mulai bergegas mengemasi barang dan warga berlarian meninggalkan tempat. Petugas pun meminta pedagang untuk menutup tempat usahanya. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan beberapa piranti berdagang. Tujuannya, untuk memberi efek jera.
“Mereka kita tertibkan karena melebihi batas aturan PPKM tentang batas operasional hingga pukul 20.00 malam,” kata Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto usai melakukan penertiban Minggu (15/8/2021) malam.
Penindakan tegas ini, kata dia, agar para pedagang tak menyepelekan aparat gabungan, pemerintah dan tenaga kesehatan yang selama ini sudah maksimal dalam mencegah penularan Covid-19.
“Kita juga tertibkan kafe Belikopi di Jalan MH Thamrin dan River View Kafe di Jalan KH Ahmad Dahlan, karena masih beroperasional,” tambahnya.
Sekitar pukul 22.00, petugas masih mendapati dua kafe tersebut melayani pengunjung. Identitas pengelola kafe pun disita. Tempat usaha disegel.
Fajar meminta agar pelaku usaha bersabar. Apalagi saat ini angka Covid-19 mulai turun. Perlu dijaga agar tidak lagi naik.
“Kami minta pedagang untuk sabar sejenak, mentaati aturan yang ada. Semoga dalam waktu dekat kondisi perekonomian kita normal kembali dan pelaku usaha dapat beraktivitas normal,” pungkas mantan kepala Dinas Pedagang ini. (den/zal)