RADARSEMARANG.COM, Semarang – Selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Semarang, ternyata masih ada pengusaha hiburan yang ngeyel operasional dengan cara kucing-kucingan. Total enam tempat hiburan yang akhirnya disegel Satpol PP Kota Semarang, Sabtu (31/7/2021) kemarin.
Keenam tempat hiburan itu, lima di antaranya tempat karaoke di Jalan Kapten Usman Janatin Semarang Utara dan satu tempat SPA di wilayah Pasar Dargo, Kecamatan Semarang Timur, Sabtu (31/7/2021) kemarin.
Saat petugas datang, tempat karaoke di Semarang Utara tersebut masih beroperasi. Namun begitu tahu ada petugas, para pengunjung langsung lari tunggang langgang. Petugas pun langsung menyegel dan memasang garis larangan melintas.
“Kami tindak tegas. Apalagi dalam PPKM Level 4 sudah diatur jika tempat hiburan tidak boleh beroperasi,” kata Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto.
Petugas juga menyisir kawasan Pasar Dargo. Informasinya ada sekitar 11 tempat karaoke di tempat tersebut. Sayangnya petugas tidak menemukan tempat karaoke yang nekat buka. Diduga ada pihak yang membocorkan razia ini. “Mereka selalu kucing-kucingan. Ketika kami datang, lampu langsung dimatikan. Namun ketika kami pergi, mereka buka lagi,” tuturnya.
Dia pun mewanti-wanti pemilik usaha karaoke di Pasar Dargo agar tak kucing-kucingan. Pihaknya tak segan menjatuhkan sanksi berat. Di tempat ini, petugas hanya menyegel satu tempat SPA yang nekat buka. “Kami akan datang tiba-tiba dan mengajak PLN untuk memutus listriknya,” tuturnya.
Ia menjelaskan, lima tempat karaoke di Jalan Kapten Usman, Fajar memastikan bangunan itu liar, tak ada izinnya. Pekan depan, lanjut dia, tempat ini akan dirobohkan. “Tidak ada izinnya, kami siap robohkan,” pungkasnya. (den/ida)